BATU, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dan menahan mantan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu periode 2020–2024 bernama Agus Suyadi. Tersangka terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan serta praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023.
Pengumuman penetapan tersangka dan penahanan ini disampaikan langsung di Kantor Kejari Batu pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Langkah hukum tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kios dan Los Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Arya Wicaksana mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas berupa penahanan di rumah tahanan (rutan) Lapas Kelas I Malang setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Adapun tindakan upaya paksa ini dilakukan oleh penyidik setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam KUHAP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Arya Wicaksana pada Kamis (3/9/2026).
Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di rutan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
“Jadi, untuk saat ini penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan jenis rutan terhadap tersangka saudara AS selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Dalam konstruksi perkara, tersangka AS diduga memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara menyalahgunakan wewenang. Modus operandi yang dijalankan meliputi tindakan meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang terkait pemberian atau penggunaan fasilitas kios dan los di pasar tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total nominal uang yang diduga telah diterima oleh tersangka mencapai Rp262 juta.
Atas perbuatan tersebut, penyidik Kejari Kota Batu menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sesi tanya jawab, Arya Wicaksana membeberkan sejumlah poin penting terkait pengembangan perkara ini. Ketika ditanya mengenai aliran dana sebesar lebih dari Rp200 juta tersebut, ia mengatakan bahwa aliran uang masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.
Ketika disinggung mengenai peluang adanya tersangka lain dalam pusaran kasus ini, pihak Kejari Kota Batu meminta publik dan media untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan berjalan. Jadi nanti mohon teman-teman bisa mengikuti proses perkembangannya lagi,” pungkasnya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












