Penipuan Beasiswa Kedokteran Fiktif di China, Satreskrim Polresta Malang Kota Tahan Oknum Kades di Banyuwangi

Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang kepala desa (kades) asal Banyuwangi berinisial AS (34) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

MALANG, BERITAKATA.id – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang kepala desa (kades) asal Banyuwangi berinisial AS (34) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini terbongkar setelah seorang ibu rumah tangga berinisial IY membuat laporan resmi usai merugi hingga hampir Rp200 juta akibat janji palsu pemberangkatan kuliah kedokteran untuk anaknya di luar negeri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut teregistrasi pada 26 Februari 2026. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, polisi meringkus tersangka.

“AS kami amankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (30/8/2026),” ujar Kompol Aji saat memberikan keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 492 serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa penipuan ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, anak pelapor berinisial MRR yang masih berstatus sebagai pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Malang mendapatkan informasi terkait program beasiswa kuliah di Tiongkok melalui guru bimbingan konseling (BK) sekolah. Korban kemudian memperoleh nomor kontak AS dan langsung menjalin komunikasi via telepon.

Dalam komunikasi tersebut, AS memperkenalkan diri dan mengaku sebagai perwakilan program Kuliah Hebat dari PT Indo Universia Multinasional. Tersangka menjanjikan beasiswa penuh (full scholarship) pada Fakultas Kedokteran di salah satu universitas ternama di Hainan, China.

“Jadi, AS ini menawarkan program beasiswa penuh Fakultas Kedokteran di salah satu universitas di Hainan, China. Program tersebut disebutnya mencakup biaya kuliah, asrama, uang saku selama masa studi, hingga sejumlah biaya administrasi,” beber Kompol Aji menjelaskan modus operandi pelaku.

Untuk bisa mengikuti program impian tersebut, pihak keluarga diwajibkan menyetor dana sebesar Rp150 juta. Karena diliputi rasa ragu, korban awalnya melakukan pembayaran secara bertahap. Pada 25 Juni 2025, pelapor mengirimkan uang muka sebesar Rp4 juta. Kemudian, pada 26 Juni 2025, pembayaran dilanjutkan dengan transfer senilai Rp11 juta. Selanjutnya, pada 27 Juni 2025, pelapor mentransfer dana sebesar Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas nama PT Indo Universia Multinasional.

Guna meyakinkan korban dan keluarganya, AS sempat mengirimkan dokumen pemberitahuan pendaftaran resmi yang mencantumkan kop salah satu universitas kedokteran di Hainan dalam format bahasa Mandarin dan Inggris.

Eskalasi pembayaran berlanjut pada 28 Juli 2025, pelapor melunasi sisa dana sebesar Rp100 juta melalui dua kali transaksi di hari yang sama. Pada tanggal tersebut, AS bersama dua orang rekannya juga mendatangi langsung kediaman korban di salah satu kompleks perumahan elit di kawasan Klojen, Kota Malang, guna memastikan bahwa MRR diterima secara resmi di program S1 Kedokteran dengan jadwal keberangkatan awal pada 10 September 2025.

Di luar biaya utama Rp150 juta, keluarga korban kembali dibebankan tambahan dana sebesar Rp22,5 juta untuk kebutuhan pengurusan visa dan ongkos keberangkatan keluarga. Rencana keberangkatan korban sempat mengalami penundaan berkali-kali. Pada 16 September 2025, MRR dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses biometrik.

Tersangka kemudian mengonfirmasi bahwa visa telah rampung dan penerbangan dijadwalkan pada 21 September 2025 pukul 08.00 WIB. Namun, setibanya keluarga di Bandara Internasional Juanda Surabaya, AS tidak kunjung hadir hingga batas waktu boarding ditutup.

“Saat itu, keluarga kemudian diarahkan berangkat melalui Bali. Pada malam harinya, mereka akhirnya terbang menuju China,” lanjut Kompol Aji.

Setibanya di Negeri Tirai Bambu, pihak keluarga baru menyadari bahwa informasi yang diberikan tersangka tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Korban mendapati bahwa dirinya tidak bisa langsung berkuliah kedokteran, melainkan harus mengikuti program persiapan (kursus) selama satu tahun serta wajib lulus ujian HSK4 terlebih dahulu.

Selain itu, kepastian jadwal kepulangan yang dijanjikan juga tidak jelas. Akibat ketidaksesuaian jadwal tiket kepulangan, pelapor terpaksa kembali mengeluarkan biaya pribadi untuk membeli tiket baru sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, terungkap bahwa uang ratusan juta rupiah yang dibayarkan oleh korban dan keluarganya sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan beasiswa, melainkan dihabiskan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Saat ini, pihak kepolisian terus merampungkan berkas perkara guna melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

“Saat ini proses pemeriksaan masih dilanjutkan, sebelum kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kompol Aji. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *