Soroti Berbagai Persoalan, Amarah Brawijaya Siapkan Evaluasi Besar untuk Rektorat UB

Gambar ilustrasi perempuan muda sedang bersedih.

MALANG, BERITAKATA.id – Rentetan persoalan yang mendera Universitas Brawijaya (UB) belakangan ini, mulai dari darurat kekerasan seksual, fenomena percobaan mengakhiri hidup mahasiswa, hingga fasilitas parkir, memantik reaksi tegas dari kelompok aktivis mahasiswa. Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya menyatakan akan segera melakukan konsolidasi besar untuk mengevaluasi kinerja rektorat dan menuntut perbaikan sistem kampus secara menyeluruh.

Inisiator Amarah Brawijaya yang juga Wasekum Bidang PTKP HMI Cabang Kota Malang, Arifin, mengatakan bahwa elemen mahasiswa di tingkat fakultas telah berupaya melakukan langkah mitigasi dan pencegahan. Namun, eskalasi gerakan di tingkat universitas diperlukan karena berbagai permasalahan tersebut berakar pada lambannya kebijakan kampus.

“Untuk sekarang ini, kami sedang menginisiasi lingkar Kajian Strategis (Kastrat) bersama untuk membahas tindakan ke depan. Khususnya dalam beberapa waktu ke depan, kami akan eskalasikan untuk konsolidasi Amarah Brawijaya. Harapannya pihak kampus mampu memperhatikan masalah-masalah yang menjadi prioritas di Brawijaya,” ujar Arifin pada Kamis (17/9/2026).

Terkait penanganan kasus Kekerasan Seksual dan Perundungan (KSP), Amarah Brawijaya menyoroti sikap kampus yang dinilai kurang tegas, lamban, dan rentan terhadap intervensi. Dari data yang dikumpulkan mahasiswa, dugaan kasus KSP terjadi di berbagai fakultas, seperti Vokasi, Fakultas Pertanian (FP), dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang melibatkan sesama mahasiswa. Bahkan, terdapat kasus di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) yang melibatkan elemen dosen.

Arifin mengkritik kecenderungan kampus yang sering kali menyelesaikan kasus kekerasan seksual hanya melalui mediasi, sehingga akuntabilitas penyelesaian kasus dipertanyakan.

“Sejauh ini pihak kampus itu bukan longgar, tapi ada beberapa kebijakan yang dirasa belum dilakukan secara tegas. Sering kali kasus-kasus yang marak itu diselesaikan di meja mediasi oleh Satgas. Sehingga kalau dibilang kampus ini sudah menindak tegas, kita melihat itu masih abu-abu. Karena akhirnya banyak pelaku kekerasan seksual yang masih berkeliaran di ruang lingkup kampus. Bahkan yang di FKH terakhir, dari unsur tenaga pendidik masih diperbolehkan mendapat hak mengajar,” ungkap Arifin.

Amarah Brawijaya menuntut segera disahkannya Peraturan Rektor (Pertor) dan Peraturan Dekan (Perdek) terbaru sebagai payung hukum yang mengikat terkait tindak kekerasan seksual dan perundungan.

Sementara itu, merespon persoalan percobaan kejadian mengakhiri hidup di kalangan mahasiswa UB, Arifin menjelaskan bahwa pemicunya merupakan akumulasi dari berbagai faktor. Mayoritas disebabkan oleh masalah pergaulan, lingkungan, dan kultur adaptasi di perantauan.

Namun, ia tidak menampik bahwa faktor tekanan akademik bisa menjadi penyumbang beban psikologis mahasiswa. Sistem akademik yang dinilai terkadang berbelit, seperti revisi skripsi yang memakan waktu panjang hingga interaksi dengan dosen yang menyulitkan, sering kali menjadi temuan di lapangan.

“Konteks seperti revisi puluhan kali dari dosen pembimbing atau dosen killer memang masih jadi temuan, karena di Brawijaya dari beberapa angkatan masih belum selesai dalam konteks studi akademik. Hal-hal seperti itu terkumpul dari banyak segmentasi permasalahan yang ada,” jelas mahasiswa semester 9 tersebut.

Ia menambahkan, pihak rektorat telah meminta perwakilan mahasiswa seperti BEM dan Advokesma untuk segera mengadakan pertemuan insidental. Tujuannya adalah membuka ruang penyampaian pendapat antara mahasiswa dan pihak rektorat terkait penanganan krisis mental ini.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penertiban parkir liar mahasiswa baru (maba) UB oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang beberapa waktu lalu. Dikatakannya, banyak maba memarkir kendaraannya di luar kampus, seperti di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Pujasera UB, dan Jalan Veteran, karena adanya aturan larangan membawa kendaraan bermotor ke dalam kampus bagi mahasiswa semester satu.

Menurut Arifin, larangan membawa kendaraan bagi maba sebenarnya bukan berasal dari aturan resmi rektorat, melainkan aturan tidak tertulis dari panitia pelaksana Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di tingkat mahasiswa. Hal itu terpaksa dilakukan demi mencegah penumpukan kendaraan, mengingat lahan parkir UB yang sangat terbatas tidak mampu menampung ribuan maba sekaligus.

“Saya sepakat fasilitas parkir di UB kurang. Penambahan kuota mahasiswa baru di Brawijaya terus diberikan tanpa adanya perluasan fasilitas. Di FISIP sendiri, beberapa waktu ke belakang lahan parkir justru dipakai untuk area PKKMB. Aturan maba tidak boleh bawa motor ini jadi nomenklatur yang terus diulang tiap tahun tanpa ada rasionalisasi yang menyelesaikan masalah akar, yakni keterbatasan lahan,” tegasnya.

Melihat banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan UB, Amarah Brawijaya akan menjadikan isu-isu ini sebagai bahan evaluasi komprehensif. Terlebih lagi, kepemimpinan Rektor UB Prof. Widodo akan memasuki masa akhir jabatan pada penghujung tahun 2026, menjelang pemilihan rektor baru pada 2027.

“Kami akan mencoba memberikan banyak kajian dan policy brief kepada jajaran rektorat untuk evaluasi, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dan tuntutan kepada pejabat-pejabat kampus selanjutnya,” pungkas Arifin. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *