Polres Probolinggo Amankan Pria yang Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur

Pelaku sudah diamankan oleh kepolisian.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak usia 10 tahun.

Tersangka adalah ayah tiri korban berinisial AG (34), warga Desa Legundi, Bantaran, diduga merudapaksa anak tirinya, CT hingga hamil.

Menurut Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, kasus ini terungkap setelah ibu korban, JM, memeriksakan kesehatan anaknya dan menemukan kehamilan dua bulan.

JM kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban, SL.

Ibu korban juga meminta agar anaknya disekolahkan di sekitar rumah mantan suaminya.

“Korban awalnya tidak mau mengungkapkan pelaku, namun setelah diajak berbicara oleh ayah kandungnya saat jalan-jalan, korban mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya,” terang Vita, Sabtu (11/1/2025).

Pelaku diduga menggunakan cara mengiming-imingi uang sebesar Rp2.000 hingga Rp10.000 untuk melakukan tindak asusila tersebut.

Ayah kandung korban bersama warga langsung menuju ke tempat pelaku dan mengamankannya.

Pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *