MALANG, BERITAKATA.id – Dua pelaku jambret bernama Sujono (61) dan Sugeng Wahyudi (56) yang beraksi di Kota Malang, Jawa Timur ditangkap polisi pada Jumat (6/12/2024), tadi pagi. Mereka sebelumnya beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen pada Rabu (4/12/2024).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, kedua pelaku merupakan komplotan jambret yang menyasar wanita rentan saat kondisi sepi. Pelaku Sujono bertindak sebagai eksekutor dan pelaku Sugeng mengendarai sepeda motor Vario berwarna merah.
“Mereka tidak segan melukai korbannya, dengan cara memukul, sehingga barang berharga yang dipakai korban dapat segera dirampas,” kata Kompol Muhammad Sholeh, Jumat (6/12/2024).
Di lokasi kejadian Jalan Pulau Sayang, kedua pelaku menyasar korban bernama Sri (78). Para pelaku menjambret gelang emas seberat 7 gram dan dijual dengan harga sekitar Rp 7 juta.
“Kita masih mendalami ke siapa menjualnya, sedangkan sisa uang yang ada Rp 2 juta. Kondisi korban pada saat dicek itu ada luka-luka di tangan karena memang sempat dirampas, karena korban mempertahankan barangnya sehingga terjadi suatu peristiwa kekerasan,” ungkapnya.
Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, pada bulan Januari 2024 lalu, keduanya juga beraksi di Jalan Ir Rais, Kelurahan Bareng dengan menjambret kalung seberat 10 gram milik seorang wanita bernama Romlah (64).
“Ini sudah menjadi bagian dari pekerjaan mereka, karena ternyata mereka ini adalah residivis, pernah menjadi narapidana, salah satu dari mereka juga ada yang mantan petinju,” katanya.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.












