PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dua pria berinisial ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin (20/1/2025).
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap SE (47), Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin (13/1/2025), ketika SE menerima surat dari tetangganya.
Surat tersebut berisi klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di Desa Kropak.
Setelah menerima surat itu, SE menghubungi HA melalui WhatsApp untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, HA langsung meminta uang sebesar Rp7 juta agar perkara tidak dilaporkan.
Karena SE tidak segera memberikan uang, pada Minggu (19/1/2025), HA kembali menghubungi korban dan meminta uang disiapkan untuk keesokan harinya atas permintaan ZA. Pada Senin (20/1/2025), HA bahkan mengirimkan pesan suara yang menekan SE agar segera menyelesaikan pembayaran.
Terpaksa mencari pinjaman, SE berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp5 juta.
Ia kemudian meminta kedua pelaku, ZA dan HA, datang ke Kantor Desa Kropak untuk menyerahkan uang tersebut.
Setelah uang diserahkan, keduanya langsung diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo.
“Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, kedua pelaku kami amankan beserta barang bukti uang Rp5 juta. Ketika digeledah, ditemukan pula kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik keduanya,” katanya.
Saat ini, ZA dan HA tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Probolinggo.
“Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambah AKP Putra. ig/fat












