PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dua tahun terakhir, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana, memecat lima anggota polisi karena desersi dan kasus narkoba.
“Lima anggota diberhentikan dengan tidak hormat selama dua tahun terakhir,” kata Wisnu yang menjabat Kapolres Probolinggo hampir dua tahun, Selasa (31/12/2024).
Dalam dua tahun terakhir, sebanyak lima personel Polres Probolinggo telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat.
Dari jumlah tersebut, tiga personel di PTDH pada tahun 2023, sedangkan dua personel lainnya pada tahun 2024.
“Faktor utama yang mendorong tindakan PTDH ini adalah desersi dan penggunaan narkoba,” jelas Wisnu.
Wisnu menekankan bahwa proses sidang PTDH dilaksanakan setiap enam bulan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan disiplin.
Ia juga mengungkapkan adanya penurunan jumlah pelanggaran disiplin dari tahun 2023 ke 2024. Pada tahun 2023, Polres Probolinggo mencatat lima kasus ketidakpatuhan terhadap aturan dan satu kasus meninggalkan dinas tanpa izin. Sedangkan pada tahun 2024, kasus pelanggaran serupa turun menjadi dua kasus ketidakpatuhan, satu kasus menghindari tanggung jawab dinas, dan satu kasus meninggalkan dinas tanpa izin.
Terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), jumlah kasus tetap sama, yaitu sembilan kasus setiap tahunnya. Pada 2023, jenis pelanggaran yang terdata meliputi tiga kasus ketidakprofesionalan, satu kasus berita viral, dan lima kasus penggunaan narkoba. Sementara itu, tahun 2024 menunjukkan pola berbeda dengan tiga kasus desersi, lima kasus penggunaan narkoba, dan satu kasus perselingkuhan.
Tahun 2024 juga mencatat lima personel Polres Probolinggo terlibat pelanggaran pidana, di antaranya tiga kasus perampasan (satu sudah inkrah, satu masih dalam daftar pencarian orang/DPO, dan satu dalam tahap lidik), satu kasus penipuan (sedang disidik), serta satu kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sepanjang tahun 2024, Polres Probolinggo menerima 22 pengaduan masyarakat, yang terdiri dari permohonan perlindungan hukum (14 pengaduan), ketidakprofesionalan (4 pengaduan), tindakan asusila atau perselingkuhan (2 pengaduan), tindakan kesewenang-wenangan (1 pengaduan), dan satu kasus backing. Dari total pengaduan, 18 telah diselesaikan, empat masih dalam proses, dua terbukti, dan 16 tidak terbukti.
Wisnu menegaskan komitmen Polres Probolinggo untuk terus melakukan pembinaan, teguran, dan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap anggota yang melanggar aturan.
“Kami berkomitmen melaksanakan upaya penegakan hukum maupun pencegahan. Selain itu, kami juga melakukan pembersihan internal agar organisasi tetap bersih dan profesional. Apabila ada anggota yang menyimpang dan tidak sesuai prosedur, kami akan melakukan pembinaan dan menegur mereka,” pungkas Wisnu. ig/fa












