Polisi Tahan Lima Tersangka Pelaku Kasus Curanmor di Kota Malang

Para tersangka ditahan polisi.

MALANG, BERITAKATA.id – Lima tersangka pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Malang, Jawa Timur ditahan di Mapolresta Malang Kota. Ada sejumlah 7 sepeda motor sebagai barang bukti yang diamankan dari satu tersangka penadah.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, para pelaku beraksi di 2 lokasi kejadian Kecamatan Kedungkandang, dan 4 lokasi kejadian di Kecamatan Lowokwaru. Selain itu mereka juga mencari mangsa di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang.

“Jadi mereka melakukan kegiatan hunting, melihat apabila ada objek yang bisa diambil menggunakan kunci T untuk mencongkel dan membawa kabur objek,” kata Kompol M Sholeh, Selasa (24/12/2024).

Pelaku menjual hasil curian sepeda motornya seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Para pelaku rata-rata merupakan residivis atau pernah masuk lembaga pemasyarakatan sebagai pelaku pidana kejahatan.

“Penangkapannya berawal dari informasi jaringan kita, yang memberikan informasi bahwa orang-orang ini adalah pernah melakukan suatu tindak pidana kejahatan curanmor,” katanya.

Sebagai informasi, lima tersangka diantaranya yakni Restu Achirriyanto (36) dan Rudy Wahyudi (33), keduanya warga Jalan Kyai Sofyan Yusuf Kecamatan Kedungkandang dan Yananta Pradana (33), warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.

Diketahui, tersangka Restu dan Rudy beraksi mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU pada tanggal 24 November 2024 di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang. Selanjutnya, motor tersebut dijual ke tersangka Yananta selaku penadah.

Sedangkan dua tersangka yang ditangkap Polsek Lowokwaru yaitu Nurmansyah Ariep (33), warga Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen dan penadah berinisial P (35). Tersangka Ariep mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu di sebuah tempat kos di Jalan Kertoasri, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru.

“Selain mencuri motor, pelaku juga mencuri HP Xiaomi serta tas pinggang berisi dompet di tempat kos itu. Selanjutnya, motor Honda Supra hasil curian itu dijual ke penadah berinisial P,” katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *