MALANG, BERITAKATA.id – Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kedapatan membawa bom molotov usai aksi penyampaian aspirasi di Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (28/10/2026) kemarin. Selain menetapkan belasan tersangka, polisi juga memastikan seluruh pelaku positif mengonsumsi senyawa kandungan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menyampaikan penetapan status hukum para pelaku usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (29/10/2026). Sebelumnya, polisi sempat mengamankan serta memeriksa 13 orang terkait peristiwa tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, didapatkan tiga orang sebagai pembuat dan pembawa bom molotov, sembilan orang turut serta membantu kelancaran (rencana aksi), dan satu orang ditetapkan sebagai saksi,” kata Kombes Pol Danang pada Kamis (29/10/2026).
Penangkapan bermula ketika Satgas Preventif Strike Polresta Malang Kota melakukan pemantauan dan penyekatan di akses masuk area unjuk rasa. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati rombongan 13 orang tersebut berjalan bersama di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat diberhentikan dan diperiksa, dua orang di antaranya kedapatan membawa empat botol kaca bersumbu yang beraroma menyengat.
Seluruh rombongan langsung dibawa ke Mako Polresta Malang Kota. Dari hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine, seluruh tersangka diduga mengonsumsi zat berbahaya yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepine (benzo).
“Jadi positif THC dan Benzo, jadi dari hasil keterangan memang para pelaku ini mengonsumsi ganja dan menggunakan obat-obat keras, obat-obat penenang,” ujar Kombes Pol Danang saat menjelaskan hasil tes urine para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka saling mengenal dan sengaja membuat bom molotov tersebut untuk memicu kerusuhan di tengah massa maupun gedung pemerintahan.
“Tadi kami sampaikan dari awal mereka ini membuat bom molotov digunakan untuk membuat rusuh dengan cara nanti dinyalakan dan dilempar ke arah massa maupun ke kantor DPRD,” ungkap Kombes Pol Danang.
Ke-12 tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster penanganan. Klaster pertama atau pembuat dan pembawa yakni FH (26, warga Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang), YWW (25, warga Jatimulyo Lowokwaru), dan IR (23, warga Samaan Klojen). Klaster kedua atau pembantu aksi yakni DRA (24, warga Klojen), BSR (23, warga Oro-oro Dowo Klojen), KA (27, warga Kedungkandang), BPT (21, warga Lowokwaru), AGP (29, warga Karangploso, Kabupaten Malang), IZA (25, warga Sawojajar Kedungkandang), AD (25, warga Klojen), ABA (25, warga Karangploso, Kabupaten Malang), dan MJM (24, warga Lowokwaru).
Sejumlah barang bukti turut disita oleh pihak kepolisian, di antaranya empat botol bom molotov, tiga botol minuman keras jenis arak, 12 unit smartphone milik para pelaku, serta beberapa stel pakaian yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 306 KUHP, Pasal 248 KUHP, serta Pasal 20 KUHP.
Saat ini penyidik Polresta Malang Kota terus mendalami kemungkinan adanya dalang utama di balik aksi nekat kelompok tersebut melalui pendekatan scientific crime investigation.
“Target kami yang pertama yaitu kami mengetahui jaringan, kelompok, kemudian penyandang dana, apakah nanti didapatkan. Kemudian yang kedua, kami sedang memaksimalkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation untuk mencari apakah ada aktor intelektual di belakang aksi mereka ini,” jelas Kombes Pol Danang.
Pihak Polresta Malang Kota mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai pada 28 Oktober 2026 kemarin. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusivitas serta menindak tegas pihak-pihak yang berupaya menciptakan kerusuhan di Kota Malang. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












