Polresta Malang Kota Ungkap 38 Kasus dan Tangkap 50 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2026

Pengembalian sepeda motor kepada korban dalam pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2026.

MALANG, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyampaikan hasil pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (22/10/2026).

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama polsek jajaran dapat mengungkap total 38 kasus kejahatan, diantaranya terdapat 12 kasus merupakan target operasi (TO) dan 26 kasus lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

“Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan pertanggungjawaban kegiatan operasi kepolisian yang dilakukan selama 12 hari. Hari ini kita melaksanakan kegiatan rilis Operasi Sikat Semeru 2026, yang di mana bahwa Operasi Sikat Semeru ini dilaksanakan selama 12 hari, terhitung dari tanggal 10 Oktober sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026,” ujar Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi pada Kamis (22/10/2026).

Lebih lanjut, Kombes Pol Danang merinci bahwa dari total kasus yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan catatan 21 kasus, yang terdiri dari 10 kasus TO dan 11 kasus non-TO. Selain itu, terdapat 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan rincian satu kasus TO dan 15 kasus non-TO, serta satu kasus senjata tajam (sajam) yang menjadi TO.

Dari puluhan kasus tersebut, menangkap dan menahan sebanyak 50 tersangka. Rincian tersangka meliputi 14 tersangka curat TO dan 14 tersangka curat non-TO yang menjalani penyidikan lebih lanjut, satu tersangka curanmor TO serta 20 tersangka curanmor non-TO dan satu tersangka senjata tajam TO.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus kejahatan tersebut. Barang bukti kasus curat meliputi 45 item di antaranya perhiasan jenis anting, cincin, dan kalung, smartwatch, handphone berbagai merek, tabung gas LPG 3 kg, flashdisk rekaman CCTV kejadian, empat unit sepeda motor, tab Samsung, TV Xiaomi, pakaian berupa celana, baju, dan jaket, obeng, tang, serta uang tunai sejumlah Rp150.000.

Sementara untuk kasus curanmor diamankan 33 barang bukti termasuk tiga unit sepeda motor, flashdisk dan lembar print-out rekaman CCTV saat kejadian, 12 buah kunci T, pakaian berupa sweater, singlet, dan celana, dua buah helm, dua buah tas slempang, dompet, dan topi. Untuk kasus senjata tajam, diamankan dua barang bukti berupa sebilah celurit dengan gagang warna cokelat sepanjang 61 cm dan flashdisk rekaman CCTV di rumah korban.

Modus operandi yang digunakan para pelaku curat yaitu mengambil barang milik korban secara bersama-sama pada malam hari di pekarangan tertutup atau merusak gembok dan lemari. Sedangkan untuk curanmor, pelaku beraksi dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka yang ditangkap berusia antara 25 tahun hingga 45 tahun dan berasal dari wilayah Malang Raya.

Polresta Malang Kota juga menyerahkan dua unit sepeda motor kepada korban agar dapat digunakan kembali untuk aktivitas sehari-hari, sementara proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga dikoordinasikan dengan kejaksaan penuntut umum.

Menanggapi faktor penyebab maraknya kejahatan, Kombes Pol Danang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan para pelaku, faktor ekonomi menjadi motif yang paling mendominasi. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memaksimalkan kegiatan penegakan hukum secara represif serta meningkatkan langkah-langkah preemtif dan preventif guna meminimalisir potensi gangguan keamanan di Kota Malang.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke call center 110 jika menemui peristiwa pidana atau memerlukan layanan kepolisian.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kota Malang dan sekitarnya, kita sama-sama sangat berpotensi untuk menjadi pelaku dan menjadi korban. Untuk itu, mari kita sama-sama untuk bisa meminimalisir menghindarkan diri agar tidak menjadi korban dan menjadi pelaku kejahatan. Untuk itu perlu peran serta kita bersama untuk mewujudkan Kota Malang yang aman, nyaman, tertib, dan damai,” kata Kombes Pol Danang.

Sementara itu, salah satu korban yang menerima kembali kendaraannya adalah Sandy Risdina, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang, yang menjadi korban pembegalan motor Honda Scoopy. Sandy menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2026 sekitar pukul 16.27 WIB di depan salah satu minimarket, kawasan rektorat Unmer Malang.

Saat itu, setelah keluar dari minimarket dan menyalakan kendaraannya, tiba-tiba seorang pelaku yang berjalan kaki dan berlagak seperti orang tidak waras langsung memaksa naik ke bagian belakang sepeda motornya.

“Tiba-tiba ada orang nggak dikenal ngeboncengin saya, kayak langsung nyingklak di belakang saya gitu, minta bonceng. Terus orangnya tuh berlagak kayak orang gila gitu. Saya ketakutan dan minta tolong. Turun-turun gitu, tapi dia nggak menghiraukan. Lah saking takutnya, kita berdua jatuh. Lah waktu saya jatuh itu, saya sama dia didorong ke kiri, jadi saya terpental, terus motor saya dibawa kabur sama dia,” kenang Sandy.

Respon cepat warga di sekitar lokasi yang menghubungi layanan darurat 110, kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara. Meskipun sempat dibawa kabur pelaku, sepeda motor milik Sandy dapat ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian dan kini dikembalikan melalui mekanisme pinjam pakai selama proses hukum berlangsung. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *