BATU, BERITAKATA.id – Polres Batu mengungkap hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu membongkar sejumlah kasus kejahatan dengan mengamankan belasan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Batu dan sekitarnya.
Fokus utama operasi difokuskan pada pengungkapan jaringan kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta penindakan penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, hingga bahan peledak.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menyampaikan, bahwa selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, pihaknya mengungkap sebanyak delapan kasus curanmor. Dari delapan laporan tersebut, penyidik telah mengamankan sebanyak 11 orang tersangka yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Batu.
“Dari 11 tersangka tersebut terdiri dari lima target operasi yang sudah dicantumkan dalam operasi sikat dan enam non-target operasi. Dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis,” ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa saat memberikan keterangan di Mapolres Batu, Jumat (23/10/2026).
Salah satu kasus menonjol yang diungkap dalam operasi kali ini sempat mencuat di media sosial Instagram terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi yang sempat membuat warga diimbau waspada. Berdasarkan penyidikan polisi, para pelaku melancarkan aksinya menggunakan dua modus operandi utama, yakni merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T termasuk membuka penutup pengaman magnet, serta menggandakan kunci asli kendaraan milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merk. Barang bukti kendaraan tersebut meliputi satu unit Honda CRF tanpa pelat nomor, satu unit Yamaha NMAX dengan nomor polisi AG 3717 ECX, satu unit Honda Beat berpelat nomor AB 5861 LV, satu unit Honda Beat berpelat nomor N 3980 ABS, satu unit Honda Beat berpelat nomor N 4709 HHI, serta satu unit Honda Scoopy dengan nomor polisi AG 3012 DEB.
“Selain kendaraan bermotor, polisi turut menyita barang bukti seperti satu buah kunci T, dua buah mata kunci T, satu buah kunci L, satu buah magnet pembuka pengaman kunci, serta jaket, helm, dompet, dan tang milik pelaku,” katanya.
Seluruh perkara yang telah diungkap saat ini telah memasuki tahap penyidikan mendalam dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara rampung. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
“Terhadap para pelaku, pasal yang dipersangkakan yaitu menurut KUHP yang terbaru menggunakan istilah pencurian yang dikualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat 1 huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Panji Gedhe Prabawa.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan merupakan akhir dari penegakan hukum, melainkan pintu masuk untuk mengembangkan jaringan kejahatan yang lebih besar, termasuk memburu para penadah barang curian di lapangan. Polres Batu juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di luar ruangan dan dianjurkan menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.
“Keamanan kendaraan tentunya bukan tanggung jawab pihak kepolisian saja, namun dimulai dari kesadaran dan keamanan diri sendiri. Tetap waspada dan berhati-hati, dan untuk masyarakat apabila mendapat informasi silakan hubungi kami Polres Batu khususnya Satreskrim, InsyaAllah kita akan segera tindak lanjuti dan merespon semua informasi yang diberikan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin menambahkan, bahwa para tersangka berasal dari jaringan yang berbeda-beda dengan kelompok sindikat yang beragam. Para pelaku tercatat berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Kota Batu, Tulungagung, Blitar, Probolinggo, hingga Jember, dengan beberapa inisial tersangka di antaranya M asal Probolinggo, IN asal Jember, AS asal Batu, serta CP dan AS asal Surabaya.
“Tempat kejadian perkara pencurian ini tersebar di sejumlah wilayah hukum jajaran Polres Batu, meliputi wilayah Polsek Batu, Polsek Junrejo, Polsek Bumiaji, serta beberapa titik di wilayah Polres Batu lainnya,” pungkas Zaenal. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












