MALANG, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan seorang warga lanjut usia (lansia) berinisial K (71) sebagai tersangka utama dalam kasus kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (29/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan kepolisian dengan nomor LP/B/331/10/2026/SPKT/Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Oktober 2026, yang dilayangkan oleh seorang petugas TPA bernama MZ. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada hari Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di area TPA Supit Urang yang terletak di Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan, seorang saksi awalnya melihat kepulan asap di area TPA dan langsung menginformasikannya kepada pelapor. Pelapor bersama tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi titik api dan mendapati kebakaran telah merembet ke berbagai titik di area tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan dari 15 orang saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan fakta bahwa kemunculan titik api bersumber dari puntung rokok yang dibuang secara sembarangan oleh tersangka K. Tersangka yang merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, diketahui membuang puntung rokok yang masih menyala ke area rumpun daun bambu kering setelah dirinya tengah memanen buah pisang dan talas di lahan dekat lokasi.
Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, bagaimana api tersebut akhirnya membesar dan membakar area TPA yang berjarak sekitar 30 meter dari titik awal api.
“Jadi kami sampaikan dari hasil pemeriksaan dan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan maupun penyelidikan, didapati keterangan bahwa pelaku itu merokok dan rokoknya masih dalam keadaan menyala dibuang ke arah bambu kering. Ini yang menyebabkan terjadinya tersulut api, bara api, kemudian api membesar dan angin pas menuju ke arah TPA sehingga merembet ke arah TPA,” ujar Kombes Pol Danang pada Kamis (29/10/2026).
Keterangan tersebut turut diperkuat oleh kesaksian sejumlah saksi yang melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor biru, yakni salah satunya mengenakan baju berwarna oranye, sebelum titik api terlihat. Bukti-bukti tersebut juga selaras dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV di dekat lokasi kejadian yang merekam tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor biru pulang dari arah titik awal api.
“Keterangan itu juga sesuai dengan rekaman CCTV di dekat lokasi kejadian yang merekam tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor warna biru pulang dari arah lokasi titik awal api,” jelas Kombes Pol Danang.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos lengan panjang berkerah warna oranye, satu buah korek api hitam, satu buah topi hitam-kuning, satu unit sepeda motor Honda Supra X biru dengan nomor polisi N 3511 FP, satu buah hem biru dongker kombinasi kerah biru muda, serta satu buah celana pendek abu-abu.
Akibat perbuatannya, tersangka K yang ditangkap pada Selasa (27/10/2026) kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 KUHP serta Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan atau lima tahun. Sementara itu, terkait apakah tersangka sempat melakukan upaya pemadaman sebelum api membesar, pihak kepolisian menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih selidiki terkait hal tersebut,” kata Kombes Pol Danang.
Polresta Malang Kota juga memastikan bahwa seluruh hak-hak tersangka selama proses hukum akan dipenuhi secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












