DPRD Kota Malang Desak Penertiban Aset Daerah untuk Kembalikan Fungsi RTH

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.

MALANG, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera memaksimalkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah utama yang ditekankan oleh pihak legislatif adalah mengembalikan fungsi aset-aset lahan milik daerah yang saat ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyatakan bahwa Pemkot perlu menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset daerah. Ia mengambil contoh kawasan di sekitar GOR Ken Arok yang pembersihannya belum tuntas seratus persen.

“Di selatan GOR Ken Arok itu kan yang sisi utara ke timurnya sudah bersih. Tinggal warung-warung yang masih agak sulit. Mungkin perlu penekanan kepada Pemkot untuk segera melakukan penertiban sehingga kawasan itu benar-benar steril sebagai RTH,” tegas Trio pada Selasa (14/7/2026).

Trio menjelaskan, aset lahan milik Pemkot Malang harus dikembalikan fungsinya sebagai RTH agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Secara teknis, lahan kosong tanpa bangunan permanen sudah memenuhi syarat sebagai RTH. Namun, keberadaan pedagang kaki lima atau warung membuat lahan tersebut kehilangan fungsi utamanya.

“Selama aset itu terbuka dan tidak ada bangunan permanen, sebenarnya sudah masuk kategori RTH. Permasalahannya selama ini pemanfaatannya kurang tepat karena digunakan untuk warung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Trio menyoroti bahwa penataan RTH bukan hanya sekadar urusan tata letak kota. Penertiban aset daerah memiliki korelasi langsung terhadap pemeliharaan ketertiban umum dan pencegahan masalah sosial di tengah masyarakat.

“Pengembalian fungsinya harus didorong. Selain memperkuat fungsi RTH, ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan penyakit masyarakat dan meningkatkan kenyamanan warga,” jelas Trio.

Selain fokus pada penertiban aset daerah, DPRD Kota Malang juga menagih pemenuhan kewajiban pihak pengembang perumahan. Para pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum berupa lahan tempat pemakaman umum (TPU) untuk menambah total luas RTH di Kota Malang.

Berdasarkan data DPRD, penyediaan lahan makam dari pengembang saat ini belum terdistribusi secara merata di seluruh wilayah kota dan masih menumpuk di Kecamatan Kedungkandang saja. Pihak dewan berkomitmen untuk terus mengawasi kinerja eksekutif terkait dua persoalan RTH ini.

“DPRD tentu akan terus mendorong Pemkot agar fungsi RTH benar-benar dimaksimalkan, termasuk menertibkan pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Trio. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *