RS Graha Sehat Kraksaan Jelaskan Mekanisme Penghasilan Tenaga Kesehatan

Kabag Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Andreas Araydia.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – RS Graha Sehat Kraksaan memberikan klarifikasi terkait mekanisme penghasilan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit tersebut. Klarifikasi disampaikan menyusul pemberitaan yang dinilai belum menjelaskan sistem penghasilan secara utuh.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Kraksaan, Andreas Araydia, mengatakan sistem penghasilan di rumah sakit berbeda dengan sektor industri atau perusahaan produksi.

“Rumah sakit bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan. Mekanisme penghasilan di dalamnya tidak bisa disamakan langsung dengan sektor industri yang memiliki pola penghasilan tetap,” ujar Andreas, Kamis (14/5/2025).

Andreas merinci, penghasilan tenaga kesehatan terdiri dari beberapa komponen yang terkait aktivitas pelayanan pasien dan produktivitas profesi masing-masing.

Untuk dokter, penghasilan meliputi uang duduk sebagai komponen dasar yang nilainya sekitar Rp2 juta. Selain itu, dokter memperoleh jasa medis dari visite pasien, tindakan medis, dan pelayanan lain yang besarannya mengikuti aktivitas pelayanan setiap bulan.

Hal serupa berlaku untuk profesi lain. Apoteker mendapat gaji pokok ditambah jasa pelayanan farmasi dan telaah resep. Perawat memiliki gaji pokok serta jasa tindakan dan pelayanan keperawatan yang disesuaikan dengan aktivitas pelayanan pasien.

Tenaga laboratorium memperoleh jasa pemeriksaan lab, sementara bagian administrasi dan penunjang menerima jasa pelayanan berdasarkan aktivitas rumah sakit.

Andreas menjelaskan, fluktuasi jumlah kunjungan pasien setiap bulan turut memengaruhi besaran penghasilan di sektor kesehatan. Pada periode pasien ramai, penghasilan cenderung meningkat, dan sebaliknya saat kunjungan menurun.

“Karena itu sektor rumah sakit tidak bisa dibandingkan langsung dengan sektor produksi atau manufaktur yang pola pendapatannya cenderung tetap,” katanya.

Andreas memastikan seluruh tenaga kesehatan di RS Graha Sehat Kraksaan bekerja sesuai regulasi dan berada di bawah pengawasan organisasi profesi masing-masing seperti IDI, PPNI, dan IAI.

“Manajemen juga terbuka terhadap kritik dan evaluasi untuk perbaikan pelayanan. Namun informasi yang beredar ke publik diharapkan objektif dan berimbang agar tidak menimbulkan keresahan atau menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” pungkas Andreas. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *