Diperjualbelikan Online, Sejumlah Tulang Satwa Liar Ilegal Dimusnahkan Kejari Kota Malang

Sejumlah tulang dalam kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dimusnahkan di Kantor Kejari Kota Malang pada Selasa (12/5/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-Obatan Terlarang, dan Sarana Tindak Pidana Lainnya pada Selasa (12/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode November 2025 hingga April 2026 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pada pemusnahan kali ini, kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi menjadi sorotan utama. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Malang, M Bayanullah, mengatakan bahwa barang bukti satwa liar tersebut merupakan hasil penindakan penegakan hukum kehutanan pada tahun sebelumnya. Barang bukti ini terdiri dari bagian tubuh satwa langka yang telah dikeringkan.

“Satwa liar yang sudah dikeringkan ada beruang madu, kepala buaya beserta kakinya, dan babi rusa yang tinggal tengkorak. Itu penindakan dari penegakan hukum kehutanan,” ungkap Bayanullah, Selasa (12/5/2026).

Bayanullah menjelaskan, bagian-bagian tubuh satwa tersebut diperjualbelikan di wilayah Malang melalui media sosial Facebook. Tersangka memfoto setiap bagian tubuh satwa dan mengunggahnya untuk ditawarkan kepada pembeli.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dan dibongkar oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan (Gakkum).

“Posisinya itu di Malang, jadi itu melalui media elektronik. Diumumkan di media elektronik mungkin seperti Facebook, kemudian ditanggapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan. Kepada tersangka telah dikenai hukuman dan putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Terkait harga jual satwa ilegal tersebut, Bayanullah menyebut nilainya bervariasi karena menyasar pasar yang spesifik, yakni para penghobi atau kolektor. Pemusnahan bagian tubuh satwa ini tercatat sebagai yang pertama kalinya dilakukan di Kejari Kota Malang.

“Kalau orang yang normal tidak ada hobi untuk menyimpan satwa, itu kan hewan langka yang dilindungi dan sudah mati. Itu pun ketika punya nilai bagi para penghobi atau kolektor, tapi itu melanggar hukum. Untuk pemusnahan barang bukti satwa liar ini baru pertama di Kejaksaan Negeri,” ujar Bayanullah.

Melalui temuan kasus ini, Kejari Kota Malang memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan hewan dilindungi.

“Kiranya ini pesan dan harapan kami kepada masyarakat Kota Malang, ini wujud dari pemerintah untuk melindungi satwa liar. Kiranya tidak ikut terlibat dalam praktik-praktik perdagangan satwa liar seperti ini. Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tindak pidana serupa agar dilaporkan kepada pihak berwajib,” tambahnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun dipotong agar tidak dapat digunakan kembali. Bayanullah merujuk pada Pasal 323 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait aturan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Esensinya adalah habis tidak bisa dipakai. Fungsinya itu apa; pil fungsinya apa, sajam fungsinya apa, timbangan fungsinya apa, kita treatment-nya sama, dibakar sehingga tidak bisa dipakai,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa keberlakuan KUHAP baru mampu meningkatkan performa PPNS sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.

Meskipun kasus satwa liar menjadi sorotan karena baru pertama kali dimusnahkan, Bayanullah menyebut bahwa volume perkara tetap didominasi oleh tindak pidana narkotika, yang angkanya bersifat variatif dan dinamis bergantung pada giat penyidik Polresta Malang Kota.

“Kalau dari jumlah volume perkara yang telah kita laksanakan pemusnahan kali ini, masih didominasi dari perkara narkotika. Pil obat-obatan terlarang sudah sampai menembus 1.200.000 sekian butir, kemudian ada ganja 37.000 gram dan sabu seberat 1.476 gram,” tuturnya.

Selain itu, terdapat pula barang bukti berupa cairan dan alat-alat dari penggerebekan pabrik narkoba sintetis oleh Bareskrim di kawasan Dieng, di mana perkaranya telah melalui upaya hukum kasasi. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kejari menerapkan perlakuan khusus terhadap barang bukti cairan tersebut.

“Karena cairan ini kami tidak tahu kandungannya, mudah terbakar dan bisa ada percikan api ledakan, jadi kami antisipasi. Cairannya kami buang lebih dahulu ke sebuah lubang supaya tidak membahayakan tamu undangan yang akan melakukan pemusnahan,” papar Bayanullah.

Secara rinci, rekapitulasi barang bukti inkracht yang dimusnahkan dalam kegiatan yang berjalan lancar ini meliputi:

  1. Narkotika jenis ganja sebanyak 21 perkara dengan berat total ±37.834,15 gram.
  2. Narkotika jenis sabu sebanyak 51 perkara dengan berat total ±1.476,346 gram.
  3. Narkotika jenis Inex/Ekstasi sebanyak 8 perkara (712 butir) dengan berat total ±242,553 gram.
  4. Pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 14 perkara dengan jumlah total ±1.285.642 butir.
  5. Minuman keras tanpa izin berbagai merek sebanyak 9 kardus, yang merupakan hasil perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dari PPNS Satpol PP Kota Malang.
  6. Alat elektronik berupa ponsel dan timbangan dengan jumlah total ±129 buah.
  7. Senjata tajam sebanyak 3 buah dari 2 perkara.
  8. Uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan Rp100.000 dengan nilai total Rp30.000.000.
  9. Bagian tubuh satwa dilindungi dari perkara perdagangan via media elektronik tanpa izin.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum dan eksekutor mengakomodir semua perkara, dan tentu yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutup Bayanullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *