MALANG, BERITAKATA.id – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang bersiap mengambil langkah tegas untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja.
Mulai Januari 2026, Disnaker-PMPTSP Kota Malang berencana menyisir perusahaan yang terindikasi tak patuh dalam pemenuhan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta mendongkrak capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Hal ini juga menjadi salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Kota Malang oleh Pemerintah Pusat.
Arif menjelaskan bahwa operasi penyisiran ini akan menyasar berbagai sektor usaha yang sedang berkembang di Kota Malang.
“Insyaallah di tahun depan, mulai Januari kita sisir. Karena ada 10 pabrik rokok baru, otomatis pekerjanya banyak. Kemudian ada pembangunan beberapa apartemen, hotel, kafe-kafe, hingga rumah kos,” ujar Arif pada Selasa (16/12/2025).
Ia menekankan, bahwa sektor informal dan usaha skala kecil seperti rumah kos juga tidak luput dari pendataan. Pihaknya akan memeriksa apakah rumah kos tersebut mempekerjakan penjaga, satpam, atau petugas kebersihan, dan memastikan mereka semua terdata serta terlindungi jaminan sosial.
Dalam pelaksanaannya, Disnaker-PMPTSP tidak akan bergerak sendiri. Arif mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang serta melibatkan jajaran samping termasuk parat penegak hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Tindakan tegas disiapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar, baik yang belum mendaftarkan pekerjanya maupun yang menunggak pembayaran iuran. Mekanisme sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan turun ke lapangan, memberi surat teguran pertama dan kedua. Kalau tidak diindahkan, kita laporkan ke Kementerian. Risikonya perusahaannya bisa dicabut (izinnya),” tegas Arif.
Meskipun mengakui adanya data perusahaan swasta yang menunggak pembayaran berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, Arif belum bisa membeberkan jumlah spesifik perusahaan tersebut dan menyatakan data akan dibuka pada tahun 2026.
Langkah ini juga didasari oleh data capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Per Desember 2025 ini, Arif memaparkan bahwa dari total semesta angkatan kerja sebanyak 423.000 orang, baru sekitar 172.000 pekerja yang terlindungi.
“UCJ Ketenagakerjaan kita sudah di angka 41,17 persen sampai saat ini. Jadi PR (Pekerjaan Rumah) kita kekurangannya masih sekitar 252.000 pekerja,” rincinya.
Meski Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) menargetkan penyelesaian pada tahun 2045, Arif bersama BPJS Ketenagakerjaan optimis target perlindungan tenaga kerja di Kota Malang secara menyeluruh dapat tercapai lebih cepat, yakni pada tahun 2035.
Arif juga menyoroti korelasi antara masuknya investasi dengan kewajiban jaminan sosial. Ia mencontohkan proyek pembangunan hotel yang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) harus membayar kewajiban BPJS berdasarkan nilai pengerjaan proyek.
“Contoh ada pembangunan hotel, sesuai PP Ketenagakerjaan harus membayar dari total nilai pengerjaannya. Selama 32 bulan ke depan, misalnya, wajib dibayarkan Rp 430 juta ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja ber-KTP Kota Malang,” jelasnya. ig/nn












