MALANG, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Dieng Nomor 18.
Penyerahan uang tunai itu berlangsung di Aula Adhyaksa Kejari Kota Malang pada Selasa (11/11/2025).
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan itikad baik dari tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penitipan kerugian negara ini bukan berarti pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tidak akan dilupakan,” ujar Tri Joko pada Selasa (11/11/2025).
Ia menekankan bahwa publik harus memahami, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana korupsi yang telah dilakukan. Menurutnya, ini adalah bagian dari pemulihan kerugian, tetapi proses hukum tetap berjalan penuh.
Perkara ini berawal dari penyalahgunaan aset tanah milik Pemkot Malang seluas 513 meter persegi. Aset yang seharusnya berizin untuk tempat tinggal, dialihfungsikan menjadi restoran sejak tahun 2011 tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan audit Inspektorat Kota Malang, tindakan ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2.149.171.000. Tersangka dalam kasus ini, berinisial KS (65), seorang warga Kota Surabaya, telah ditahan oleh Kejari Kota Malang.
KS kini mendekam di Lapas Perempuan Malang untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Tri Joko menambahkan, selain uang pengganti, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
“Seluruh kerugian negara sudah dikembalikan 100 persen. Namun, proses hukum tetap berlanjut. Fokus kami selanjutnya adalah membuktikan unsur pidana korupsi di persidangan,” tutupnya.












