Pemkab dan DPRD Bondowoso Sahkan Perda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian

Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso dalam paripurna pengesahan Raperda LP2B.

BONDOWOSO, BERITAKATA.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD Kabupaten Bondowoso menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, yang dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, Forkopimda, Sekda, pimpinan perangkat daerah, dan awak media, Rabu (4/11/2026).

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan, rekapitulasi, dan kesimpulan akhir Raperda LP2B sebelum disetujui.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengapresiasi kerja pimpinan dan anggota DPRD, Pansus, serta tim asistensi pemerintah daerah selama proses pembahasan.

“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Pansus, dan tim asistensi yang telah bekerja bersama hingga Raperda ini bisa disetujui,” ujar Abdul Hamid Wahid.

Menurut Bupati, Perda LP2B bukan sekadar produk administrasi, melainkan kebijakan strategis untuk melindungi petani dan menjaga kedaulatan pangan daerah.

“Perda ini bukan sekadar instrumen administratif, tetapi kebijakan strategis jangka panjang untuk melindungi masa depan petani dan menjaga kedaulatan pangan daerah,” tegasnya.

Perda LP2B diarahkan untuk menjaga lahan produktif, mengendalikan alih fungsi lahan, memperkuat ketahanan pangan, serta mewujudkan pemanfaatan sumber daya agraria yang berkeadilan.

Pemkab juga meminta dukungan masyarakat untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukan dan menjaga produktivitas pertanian.

“Kami butuh dukungan masyarakat untuk menjaga lahan sesuai peruntukannya dan terus menjaga produktivitas pertanian,” kata Abdul Hamid. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *