PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang mencakup perlindungan dan pemberdayaan petani, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan cadangan pangan.
Nota penjelasan empat Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo KH Didik Humaidi, dan dihadiri pimpinan-anggota DPRD, Wabup Probolinggo beserta para kepala OPD.
Menurut Didik Humaidi, keempat Raperda itu disusun untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di bidang pertanian, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan ketahanan pangan.
Nota penjelasan dibacakan oleh anggota DPRD Arief Hidayat.
Arief menjelaskan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memperkuat posisi petani dalam mengelola sektor pertanian. Materi yang diusulkan antara lain pendampingan dan penguatan sumber daya petani, perlindungan usaha pertanian melalui asuransi, serta penguatan kelembagaan pertanian.
Selanjutnya, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bertujuan menjadi landasan pengaturan pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem di Kabupaten Probolinggo.
“Regulasi ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekologis di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan perubahan fungsi lahan,” kata Arief.
Di bidang ketenagakerjaan, DPRD mengusulkan Raperda yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja. Pengaturan tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan ketenagakerjaan yang terencana, terpadu, dan memberikan kepastian hukum serta perlakuan yang adil.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan mengatur upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
Materi yang direncanakan mencakup sasaran dan ruang lingkup cadangan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, penanggulangan krisis pangan, peran serta masyarakat, kerja sama, pengawasan, serta pendanaan.
“Cadangan pangan daerah juga diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk menghadapi kerawanan pangan akibat bencana alam maupun nonalam, keadaan darurat, serta gejolak harga pangan yang signifikan,” tukas Arief.
Diharapkan, keempat Raperda inisiatif tersebut dapat dikawal agar segera dibahas bersama pihak eksekutif dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan bersama eksekutif menjadi tahapan selanjutnya sebelum rancangan regulasi tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Probolinggo. ig/fa/*












