Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026, Dishub Kota Malang Lakukan Penertiban di Beberapa Titik

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Langkah ini diwujudkan melalui operasi penertiban langsung di sejumlah titik strategis, seperti Kawasan Kayutangan Heritage, Stasiun Kota Malang, Jalan Veteran, hingga Pasar Besar.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa kegiatan lapangan ini dirancang ganda untuk memperkenalkan regulasi baru sekaligus melakukan pembinaan kepada masyarakat, mengingat peraturan tersebut sebenarnya telah resmi diundangkan sejak Agustus lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Jaya tersebut, upaya edukasi ini akan terus digenjot secara berkala agar tingkat kepatuhan warga semakin meningkat.

“Ini bagian dari sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 untuk pengenalan kepada masyarakat. Walaupun sudah efektif diberlakukan dan diundangkan Agustus lalu, kesempatan ini kami manfaatkan untuk sosialisasi sekaligus pembinaan,” ujar Jaya pada Rabu (4/11/2026).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Ia menambahkan, bahwa kegiatan serupa dijadwalkan berlangsung sekitar delapan kali dengan frekuensi tiga hingga empat kali dalam sepekan di lokasi yang berpindah-pindah guna memperluas jangkauan informasi kepada publik.

Dalam penertiban di kawasan Kayutangan Heritage, kondisi ruang parkir pada siang hari terpantau masih terkendali dan sanggup menampung volume kendaraan. Kendati demikian, petugas masih mendapati pengendara yang melanggar aturan dengan menaruh kendaraan di atas jalur pedestrian. Pengawasan ketat tersebut berbuah penindakan tegas terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar aturan ruang publik.

“Masih ada yang memaksakan diri parkir di atas trotoar, mengambil kesempatan. Sudah ada tiga motor yang kami angkut,” tegas Jaya.

Terkait penerapan sanksi administratif bagi para pelanggar, ketentuan teknisnya akan merujuk pada Peraturan Wali (Perwal) Kota yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan akhir. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan besaran denda yang bervariasi tergantung jenis kendaraan dan bentuk pelanggaran. Pengendara roda dua yang kendaraannya diangkut dikenakan biaya penarikan sebesar Rp 100 ribu rupiah, sementara pembukaan gembok dipatok tarif Rp 50 ribu rupiah.

Adapun untuk kendaraan roda empat, biaya pembukaan gembok ditetapkan sebesar Rp 250 ribu rupiah, dan sanksi derek mencapai Rp 500 ribu rupiah per hari. Jika kendaraan dibiarkan tidak diambil hingga dua hari, akumulasi denda melonjak menjadi Rp 1 juta rupiah. Pembayaran seluruh denda tersebut wajib disalurkan melalui transfer resmi ke Bank Jatim, sehingga gembok atau kendaraan baru dapat dilepas setelah pemilik menunjukkan bukti transaksi yang sah.

Selain menata sektor perparkiran, Dishub juga menggandeng Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) guna menertibkan fungsi trotoar dari alih fungsi, baik oleh pedagang maupun parkir liar. Sinergi lintas instansi ini ditekankan untuk mengembalikan hak utama para pejalan kaki di ruang publik.

“Prinsipnya, trotoar dioptimalkan untuk pejalan kaki. Bukan untuk berdagang maupun parkir. Kami sifatnya mengingatkan, sedangkan untuk penindakan bisa dilakukan Satpol PP sesuai kewenangannya,” pungkas Jaya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *