MALANG, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) ini terdapat uang palsu (upal) hingga narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PB3R) Kejari Kota Malang, Umarul Faruq, menyampaikan bahwa kegiatan rutin ini berjalan lancar dan diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menekan angka kejahatan di Kota Malang.
“Saya tidak bangga kalau barang bukti narkoba itu makin tahun makin banyak. Saya bangga kalau barang bukti narkoba menurun, karena memang perkara di Kota Malang ini hampir 70 persen itu perkara narkoba,” ujar Umarul Faruq usai kegiatan pemusnahan, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan data rekapitulasi Kejari Kota Malang untuk periode Juni hingga Oktober 2026, sekitar 80 persen barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika dari berbagai jenis. Rincian barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis ganja dari 27 perkara dengan berat total mencapai 2.877,978 gram (sekitar 2,8 kg). Kemudian, narkotika jenis sabu dari 55 perkara dengan berat total sekitar 876,38 gram, narkotika jenis inex/ekstasi dari 5 perkara dengan jumlah 290 butir dan berat total 95,478 gram, pil dan okerbaya double L dari 9 perkara dengan jumlah total mencapai 95.422 butir, upal sebanyak 948 lembar pecahan Rp100.000 dan 1 lembar pecahan Rp50.000 yang berasal dari 3 perkara.
Umarul Faruq menjelaskan, tingginya angka barang bukti narkotika ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi generasi muda, khususnya anak-anak usia sekolah, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia juga menambahkan bahwa citra Kota Malang sebagai kota pendidikan perlu dijaga bersama.
“Biarkan generasi muda, terutama yang usia-usia sekolah di Kota Malang ini tidak terkontaminasi oleh narkotika. Harapan saya seperti itu, mudah-mudahan ke depan Kota Malang tetap kondusif, tetap aman, nyaman, layak anak, dan layak belajar,” kata Faruq.
Selain narkotika dan uang palsu, Kejari Kota Malang juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya alat komunikasi atau gawai (HP) dan timbangan sebanyak kurang lebih 126 buah, dan senjata tajam (sajam) sebanyak 5 buah dari 5 perkara.
Menanggapi volume barang bukti pada periode ini, Faruq menjelaskan bahwa pemusnahan periode kedua (Juni hingga Oktober 2026) mencakup rentang waktu sekitar 4 bulan, sehingga jumlahnya cenderung lebih sedikit dibandingkan periode pertama yang memiliki rentang waktu lebih panjang.
Dalam pemusnahan periode kali ini tidak ditemukan adanya barang bukti rokok ilegal atau tanpa cukai. Faruq menjelaskan bahwa pihak kejaksaan bersifat pasif dan bergantung pada pelimpahan perkara dari instansi terkait, seperti Bea Cukai.
“Tahun ini kami memang tidak ada barang bukti rokok ilegal atau tanpa cukai. Karena posisinya kami pasif, kalau memang tidak ada pihak Bea Cukai yang memasukkan perkara atau minta tolong ke kami, ya kami tidak ada barang buktinya,” pungkasnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kota Malang berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif di wilayah Malang Raya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












