Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkotika dan Okerbaya, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan

Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap sebanyak 119 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

MALANG, BERITAKATA.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap sebanyak 119 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Hasil pengungkapan kasus tersebut sepanjang periode 1 Juli hingga 30 September 2026.

Dari data total tersebut, 116 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 3 kasus lainnya adalah perkara okerbaya. Polisi juga mengamankan total 175 orang tersangka, yang terdiri dari 170 tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan.

Penanganan ratusan perkara ini tidak seluruhnya berujung pada proses penyidikan. Sebanyak 49 kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan, sementara 70 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Barang bukti yang disita dalam periode ini tergolong besar. Pihak kepolisian menyita sabu seberat 5,3 kilogram, ganja seberat 3,2 kilogram, ekstasi sebanyak 3.959 butir, pil LL sebanyak 111.260 butir, tembakau sintetis seberat 45,29 gram, serta bahan baku kosmetik ilegal dengan berat sekitar 2 ton.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS, mengatakan bahwa penyitaan barang bukti tersebut memiliki dampak besar bagi keselamatan masyarakat luas.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” jelas Kombes Danang pada Jumat (9/10/2026).

Pihak kepolisian mengkalkulasi bahwa barang bukti yang diamankan tersebut setidaknya mampu menyelamatkan 7.625 jiwa dari bahaya sabu, 1.093 jiwa dari ganja, 3.959 jiwa dari ekstasi, 27.815 jiwa dari pil LL, 90 orang dari tembakau sintetis, dan 20.000 jiwa dari bahan baku kosmetik ilegal.

“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” tegas Kombes Danang.

Mengenai asal usul barang bukti yang berjumlah fantastis tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono membeberkan bahwa narkotika tersebut ada yang didatangkan dari Pulau Sumatera melalui jalur darat dengan menggunakan bus.

“Kita kembangkan, kita dapat kurir dari Aceh 2 orang. Kita tangkap, kita dapat ekstasi ini, ekstasi 5.000 sekian butir plus sabu itu kita dapat 5 kilogram,” terang Kompol Hendro.

Dua jenis narkotika tersebut dipastikan bersumber dari pemasok yang sama. Ia menyampaikan, barang haram tersebut ditujukan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya, namun digagalkan sebelum sempat masuk ke pasaran. Terkait sasaran peredarannya, tersangka disebut tidak memilah calon pembeli.

“Kalau untuk mereka sih pasarannya tuh siapapun yang mau guna mereka akan layani,” imbuhnya.

Menurut Kompol Hendro, dugaan penjualan dilakukan secara daring dengan sistem ranjau.

“Penjualannya mungkin online ya, bersifat ranjau kalau kenal itu akan ketemu sendiri. Tapi belum sempat itu dipasarkan kami sudah amankan,” ungkap Kompol Hendro.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar pemilik narkotika tersebut karena jaringan ini beroperasi dengan sistem beli putus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Tersangka pengedar ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, untuk perkara peredaran obat keras berbahaya (Pil LL) dan kosmetik ilegal, kepolisian menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *