Bantah Bukan Terkait Mas Bechi, Kunker Komisi XIII DPR RI di Lapas Malang Pantau Pelayanan Pembinaan dan Over Kapasitas Disoroti

Banner Kunjungan kerja (kunker) reses Komisi XIII DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang pada Jumat (9/10/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Kunjungan kerja (kunker) reses Komisi XIII DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang pada Jumat (9/10/2026) dipastikan merupakan agenda pemantauan rutin pelayanan dan pembinaan. Kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan pembatalan Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, yang kembali mendekam di lapas tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Ashraff Abu, S.H., menjelaskan bahwa kedatangannya bersama rombongan murni untuk melihat langsung kondisi hunian serta fasilitas pelayanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Nggak, nggak ngerti saya (terkait PB Mas Bechi). Kita kan lagi kunjungan, kunjungan di Lapas dari Komisi 13,” ujar Ashraff pada Jumat (9/10/2026).

Ashraff mengaku belum menerima laporan terkait dinamika pembatalan pembebasan bersyarat terpidana tersebut.

“Wah saya, saya nggak tahu itu, soal itu. Belum, belum,” katanya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Dalam peninjauan tersebut, Ashraff memantau sejumlah fasilitas dalam lapas yakni dari dapur tempat pengolahan makanan hingga area kegiatan kerja warga binaan.

“Ya kita cuma ngelihat bagaimana keadaan di dalam, terus kita juga sempat ngelihat dapur di dalam. Ya kalau menurut saya bagus banget, bagus banget. Dan saya lihat aktivitas para warga binaan, membatik, melukis, ya semuanya saya lihat semua positif,” tutur Ashraff.

Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, menyampaikan bahwa kunjungan Komisi XIII DPR RI merupakan rangkaian kegiatan reses ke sejumlah instansi mitra kerja di daerah, seperti Kanwil Hukum, Kanwil HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, LPSK, hingga BNPT.

Kusnali menegaskan tidak ada agenda khusus anggota dewan untuk menemui Mas Bechi dalam kunjungan tersebut.

“Oh enggak, enggak. Memang tidak ada agenda ke situ. Ndak ada agenda khusus itu. Enggak ada. Ini reses yang memang ditujukan ke beberapa unit termasuk Kanwil Ditjen Pemasyarakatan,” jelas Kusnali.

Menurut Kusnali, rombongan Komisi XIII DPR RI memanfaatkan waktu sebelum pelaksanaan kegiatan utama reses di salah satu hotel di Kota Malang untuk memonitor langsung pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.

“Intinya beliau memonitor bagaimana pelaksanaan pelayanan pembinaan, pemberian hak di Lapas Malang ini berjalan. Termasuk beliau ngecek tadi di dapur, bagaimana pelayanan terkait pemberian makan, kegiatan apa yang dilakukan, beliau lihat juga tadi membatik dan sebagainya, termasuk layanan kesehatan,” papar Kusnali.

Dari hasil peninjauan dapur, Kusnali menyebut pihak Komisi XIII DPR RI memberikan masukan normatif agar pemenuhan hak warga binaan terus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ia mencontohkan adanya peningkatan kualitas sarana pendukung pembagian makanan.

“Tadi sudah lihat di dapur Alhamdulillah, sarana pendukung seperti alat untuk makan sudah bagus. Kadang kala mungkin masih ada di beberapa tempat yang masih menggunakan ompreng yang aluminium itu, tapi sekarang kita sudah menggunakan lunchbox. Ya memang lebih layak lagi,” katanya.

Selain pelayanan internal, Kusnali memaparkan kondisi over kapasitas yang dialami lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Jawa Timur. Berdasarkan data pada 9 Oktober 2026, tingkat hunian di wilayah Jatim telah melebihi kapasitas ideal hingga 89 persen.

“Kami dengan 46 satker, 39 lapas rutan memang over kapasitas sekitar 89 persen. Dari kapasitas 13 ribu sekian hunian, untuk per tanggal sekarang ada 26 ribu lebih. Seluruh Jawa Timur,” ungkap Kusnali.

Guna mengatasi persoalan kepadatan hunian tersebut, jajaran Ditjenpas Jatim menerapkan sejumlah langkah strategis. Pertama, melalui mekanisme redistribusi atau pemindahan narapidana dari lapas yang padat ke lapas yang masih memungkinkan menampung.

Kedua, mengoptimalkan percepatan hak integrasi bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

“Kedua kita percepatan terkait dengan integrasi, baik itu PB, CB, CMB, dan asimilasi. Itu salah satu metode yang kita lakukan dalam rangka mengurangi over kapasitas,” ujar Kusnali.

Kusnali juga berharap penegakan hukum ke depan dapat ditopang oleh pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), sehingga pemidanaan tidak lagi berfokus pada pemenjaraan semata.

“Mudah-mudahan nanti ke depan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 terkait dengan KUHP bisa diberlakukan. Sehingga tidak semua kasus bisa masuk ke dalam lapas. Tapi nanti mudah-mudahan pidana kerja pengawasan dan pidana kerja sosial bisa diterapkan, sehingga nanti akan berpengaruh, berdampak kepada tingkat hunian di Lapas dan Rutan,” jelasnya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *