PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo menargetkan penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun pada 2026. Target itu akan dikejar melalui penguatan pengawasan peredaran rokok ilegal dan edukasi ketentuan kepabeanan kepada masyarakat.
Dari total target, Rp1,39 triliun ditargetkan berasal dari sektor Cukai Hasil Tembakau. Sementara penerimaan Bea Masuk dipatok sekitar Rp10 miliar.

“Penerimaan kepabeanan dan cukai digunakan untuk mendukung pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. Sebagian juga dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” kata Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando, dalam kampanye podcast “Gempur Rokok Ilegal” di LPPL Radio Bromo FM Diskominfo Pemkab Probolinggo, Senin (31/8/2026).
Wilayah kerja KPPBC Probolinggo mencakup Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Vicky menjelaskan, pemanfaatan DBHCHT dibagi dalam tiga pos. Sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Di bidang kesejahteraan, dana dipakai untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau, dan program sosial lingkungan. Di bidang kesehatan digunakan untuk sarana prasarana, pembayaran iuran jaminan kesehatan, hingga vaksinasi. Sementara di bidang penegakan hukum difokuskan untuk sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal.
Bea Cukai juga meminta masyarakat ikut mengawasi. Ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, memakai pita tidak sesuai peruntukan, dan dijual dengan harga jauh di bawah kewajaran.
“Laporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujar petugas lainnya, Arrizal.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau nomor Bea Cukai Probolinggo 089-8181-5599.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai mengingatkan ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Barang pribadi mendapat pembebasan Bea Masuk hingga USD500 per orang per perjalanan. Kelebihan dari batas itu dikenai bea masuk dan pajak impor.
Untuk barang kena cukai, batas pembebasan adalah 1 liter minuman beralkohol untuk usia 21 tahun ke atas, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 140 batang atau 40 kapsul rokok elektrik padat, serta 30 mililiter rokok elektrik cair sistem terbuka atau 12 mililiter sistem tertutup. Barang untuk tujuan perdagangan tidak mendapat fasilitas pembebasan.
Bea Cukai Probolinggo menyatakan pengawasan dan edukasi akan terus dilakukan agar kepatuhan masyarakat meningkat dan target penerimaan negara dapat tercapai. ig/fa












