Soroti Kerusakan Lingkungan, Guru Besar FH UB Prof. Rachmad Safa’at Dorong Pembentukan UU Anti-Oligarki Lewat Buku

Dosen sekaligus Guru Besar Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si., telah meluncurkan buku terbarunya pada tahun 2026 ini.

MALANG, BERITAKATA.id – Tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia saat ini dinilai tengah menghadapi tantangan struktural yang serius. Dominasi kelompok elite dan praktik oligarki disebut menjadi akar masalah tingginya angka deforestasi, konflik agraria, hingga kerusakan ekosistem.

Merespon kondisi tersebut, Dosen sekaligus Guru Besar Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si., telah meluncurkan buku terbarunya pada tahun 2026 ini.

Buku yang memadukan teori, regulasi, dan data empiris tersebut berjudul Oligarki, Lingkungan, dan Korupsi: Urgensi Undang-Undang Anti-Oligarki dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam Berkelanjutan.

Prof. Rachmad Safa’at mengungkapkan bahwa karya ini disusun sebagai bentuk kritik dan tawaran solusi atas karut-marutnya pengelolaan SDA nasional.

“Buku ini lahir dari pergulatan akademik, refleksi kritis, serta keprihatinan mendalam terhadap arah tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam di Indonesia yang semakin menghadapi tantangan struktural akibat menguatnya praktik oligarki dalam ruang kebijakan publik,” ungkap Prof. Rachmad di dalam bukunya.

Secara spesifik, buku ini membedah bagaimana kekuasaan ekonomi-politik memengaruhi pengelolaan SDA. Praktik korupsi struktural, monopoli konsesi, hingga konflik kepentingan dalam pembuatan kebijakan publik dibahas secara rinci.

Menurut Prof. Rachmad, amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan pengelolaan SDA untuk kemakmuran rakyat kerap diselewengkan. Hal ini terjadi karena adanya relasi yang terlampau kuat antara penguasa ekonomi, elite politik, dan birokrasi negara.

“Konsentrasi kekuasaan ekonomi pada kelompok elite tertentu telah membentuk relasi yang sangat kuat dengan kekuasaan politik dan birokrasi negara. Dalam banyak kasus, kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan hidup berada pada posisi yang semakin rentan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar,” jelas akademisi yang aktif melakukan advokasi bagi masyarakat korban pencemaran lingkungan ini.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fenomena oligarki bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan ancaman langsung terhadap kelestarian alam dan keadilan sosial. Kerusakan lingkungan yang masif merupakan dampak langsung dari lemahnya sistem pengawasan hukum saat ini.

“Kerusakan lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari struktur kekuasaan yang memungkinkan eksploitasi sumber daya berlangsung secara masif dan minim pengawasan publik,” tegasnya.

Sebagai solusi konkret, buku ini menawarkan gagasan pembentukan Undang-Undang Anti-Oligarki. Aturan ini dinilai mendesak karena instrumen hukum sektoral yang ada saat ini belum mampu membatasi konsentrasi kekuasaan ekonomi secara efektif.

“Kehadiran Undang-Undang Anti-Oligarki menjadi penting sebagai upaya memperkuat demokrasi ekonomi dan memperluas akses keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Regulasi ini diharapkan mampu membangun sistem pengawasan yang lebih transparan dan membatasi konflik kepentingan antara pejabat publik dan korporasi,” papar Prof. Rachmad.

Di dalam bab-bab akhir, buku ini juga merekomendasikan sejumlah muatan krusial untuk rancangan undang-undang tersebut. Di antaranya adalah transparansi kepemilikan perusahaan, pembatasan konsesi SDA, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga usulan pembentukan pengadilan khusus kejahatan oligarki.

Terbitnya buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi pembuat kebijakan, akademisi, penegak hukum, aktivis, serta masyarakat luas. Dengan rekam jejak panjang sebagai mantan Dekan FH UB serta pengalamannya merancang berbagai naskah akademik peraturan perundang-undangan, pemikiran Prof. Rachmad Safa’at dalam buku ini memberikan landasan ilmiah yang kuat bagi upaya reformasi hukum lingkungan di Indonesia. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *