MALANG, BERITAKATA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pada Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha mikro, Karang Taruna, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, mengatakan bahwa sosialisasi ini difokuskan pada sektor distribusi dan pengecer, bukan pada tingkat produsen. Hal ini dilakukan karena para pedagang kecil sering kali menjadi korban ketidaktahuan terkait ciri-ciri rokok berpita cukai palsu, rusak, atau bekas.
“Kami ingin berkomunikasi aktif agar para pemilik usaha mikro dan kecil tidak terjebak dalam kegiatan penjualan berlabel ilegal. Kasihan mereka nanti, karena ketidaktahuannya bahwa rokok dan cukainya palsu, ini bisa membuat mereka terjerat hukum. Kalau sudah tertangkap, mereka disangka ikut bersama-sama menjual produk ilegal,” ujar Prayitno.
Selain pelaku usaha, Satpol PP juga membidik kelompok pemuda dan pelajar. Menurut Prayitno, kelompok ini merupakan konsumen aktif yang sering kali mengabaikan legalitas produk demi mendapatkan harga murah.
“Konsumsinya bisa jadi karena ketidaktahuan. Anak sekolah misalnya, prinsipnya ‘sing penting murah, sing penting iso beluk’ (yang penting murah, yang penting bisa berasap). Hal ini juga merupakan rangkaian yang memicu pasar rokok ilegal ini menjadi ada dan hidup,” jelasnya.
Untuk memperluas jangkauan edukasi, Satpol PP Kota Malang memberikan peran besar kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tingkat kelurahan. Prayitno menyadari bahwa sosialisasi konvensional di hotel membutuhkan biaya besar dan intensitasnya terbatas, yakni hanya sekitar enam kali dalam setahun.
Sebagai solusinya, KIM didorong untuk memproduksi konten edukasi digital, seperti video pendek di TikTok, yang menargetkan pemuda.
“Kalau KIM berhasil membuat video edukasi 15-20 detik dengan konten yang sangat akrab dengan anak-anak muda dan gaya Malangannya, pesannya pasti sampai. Kalau kami berhasil membuat video TikTok, ini akan diputar siang, pagi, malam, mungkin bertahun-tahun. Edukasinya seperti teman, bukan yang galak menjustifikasi,” jelas Prayitno.
Terkait penegakan hukum, Satpol PP terus bersinergi dengan instansi terkait, yakni Bea Cukai dan Kepolisian. Kolaborasi ini mencakup pengumpulan bahan keterangan hingga operasi gabungan.
Prayitno mengakui bahwa peredaran rokok ilegal cukup sulit diukur secara pasti karena penjualannya dilakukan secara diam-diam dan memanfaatkan hukum ekonomi permintaan-penawaran. Meskipun demikian, operasi gabungan terus membuahkan hasil. Sekitar lima hari sebelum acara sosialisasi ini, tim gabungan menyita 3.800 bungkus rokok ilegal hanya dalam waktu satu hari.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) di Satpol PP Kota Malang, Mustaqim menjelaskan, bahwa ribuan bungkus rokok ilegal tersebut didapatkan dari empat hingga enam titik lokasi pengecer, dengan temuan terbanyak berada di wilayah Kecamatan Sukun.
“Kebetulan toko yang kita datangi itu barangnya baru datang. Lha kita datang kan tidak pakai seragam, pakai baju preman. Kita menyamar sebagai pembeli, akhirnya ketahuan,” ungkap Mustakim.
Seluruh barang bukti berupa 3.800 bungkus rokok ilegal tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak Bea Cukai. Barang bukti tersebut nantinya akan dimusnahkan di kantor Bea Cukai secara berkala bersama barang ilegal lainnya seperti minuman keras.
Melalui kombinasi penindakan di lapangan dan edukasi yang menyentuh akar rumput, Satpol PP Kota Malang menargetkan agar kegiatan usaha mikro tetap berjalan aman dari masalah hukum, hak konsumen terlindungi, dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












