MALANG, BERITAKATA.id – Penerapan sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai dasar penerima Bantuan Sosial (Bansos) dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Temuan di Kota Malang, Jawa Timur menambah daftar panjang persoalan pendataan sosial berskala nasional yang kerap merugikan masyarakat prasejahtera.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi, menemukan sejumlah kejanggalan sistem pendataan tersebut di kawasan tempat tinggalnya di Kelurahan Bareng. Melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik, aset hingga riwayat utang warga memang langsung terdeteksi oleh sistem pusat. Namun, sistem ini gagal membaca konteks sebenarnya di lapangan.
“Ketika KTP itu dimasukkan nomornya, dia akan ketemu punya apa saja, bahkan pinjaman utang pun ada di sana. Sebagai kasus, ketika ditampilkan NIK, orang ini tercatat mempunyai mobil sehingga otomatis masuk desil tinggi. Padahal kondisi riil dia tidak punya apa-apa, orangnya miskin, jadi KTP-nya dipinjam,” ungkap Arief Wahyudi, Rabu (2/9/2026).
Arief menjelaskan, kepemilikan mobil tersebut ternyata hanya sebatas pinjam nama. Di masa lalu, warga miskin tersebut meminjamkan KTP-nya kepada pihak lain, kemungkinan besar untuk menghindari pajak progresif kendaraan. Akibatnya, sistem pendataan menempatkan warga tersebut di desil 6 atau 7 yakni golongan mampu.
Menurutnya, kondisi tersebut, dampaknya sangat fatal bagi hak warga miskin tersebut. Keluarga ini kehilangan akses terhadap berbagai jaring pengaman sosial dari pemerintah.
“Sehingga tidak mempunyai hak untuk berbagai hal, kalau desil ini dipakai sebagai rujukan. BPJS tidak dapat, kalau punya anak untuk kuliah tidak dapat. Bahkan bantuan sosial tunai maupun non-tunai juga tidak dapat,” tegas Arief.
Padahal, kondisi riil keluarga tersebut sangat memprihatinkan. Arief menyebutkan bahwa sang suami saat ini menganggur, sementara istrinya menderita penyakit stroke. Keluarga ini bahkan tercatat memiliki utang di lembaga pinjaman mikro yang justru mengonfirmasi status prasejahtera mereka.
“Orang pinjam itu kan justru karena dia miskin. Kalau kaya, dia tidak akan pinjam,” imbuhnya.
Selain kasus mobil, Arief juga menyoroti warga berpenghasilan rendah yang justru masuk ke dalam desil menengah dan dicoret dari daftar penerima bansos. Ia mengambil 16 sampel data warga terdekat untuk ditelusuri keakuratannya.
Hasilnya sangat mengecewakan. Dari 16 orang tersebut, hanya 1 orang yang datanya layak dan akurat. Sisanya terdata dengan kriteria yang keliru.
“Contoh, ada orang yang berpenghasilan Rp1 juta. Ini tidak masuk di dalam kriteria mendapatkan bantuan. Dia masuk di desil 6 karena gajinya dianggap tidak masuk kriteria. Kan kasihan juga,” papar Arief sambil menunjukkan data warga.
Warga yang merasa dirugikan oleh sistem sebenarnya bisa mengajukan sanggahan. Namun, proses perbaikan data ke pemerintah pusat membutuhkan waktu dan birokrasi yang panjang. Kondisi ini membuat sebagian warga yang membutuhkan memilih pasrah dan malas mengurus perbaikan, meski sebagian besar lainnya tetap berupaya menyanggah karena sangat butuh bantuan.
Merespon kebuntuan sistem dari pusat ini, Arief mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk turun tangan melakukan kroscek data langsung di lapangan dan tidak sekadar menelan mentah-mentah data desil dari pemerintah pusat.
Selain itu, ia mendorong Pemkot Malang untuk menyiapkan jaring pengaman sosial tingkat daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai solusi alternatif bagi warga miskin yang telanjur tercoret oleh sistem pusat atau masuk kategori desil tinggi.
“Maka solusinya kearifan lokal ini bisa dipakai. Kita sediakan saja anggaran untuk orang-orang seperti ini melalui APBD kota. Sehingga mereka masih bisa mengakses bantuan, seperti BPJS daerah atau PBID, itu kan dari APBD kota. Hal-hal semacam ini yang mestinya nanti harus dilakukan kajian oleh pemerintah kota. Kami akan mendorong untuk itu,” tegas Arief.
Ia mengingatkan kewajiban Pemkot Malang untuk melindungi warganya dari kesalahan sistem administrasi yang kaku.
“Ini adalah warga Kota Malang. Jangan sampai ada warga Kota Malang yang betul-betul membutuhkan dan masuk kriteria mendapatkan bantuan, justru tidak dapat bantuan,” tutupnya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












