MALANG, BERITAKATA.id – Pihak manajemen Grab di Kota Malang, Jawa Timur membantah dugaan bahwa reklame milik perusahaannya dipasang tanpa mengurus izin. Bantahan ini merespon video penertiban reklame yang diunggah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang di media sosial belum kama ini.
Dalam video yang beredar, petugas Satpol PP terlihat sedang menertibkan sejumlah reklame. Pada video tersebut, tampak sebuah reklame dengan latar belakang berwarna hijau. Meskipun pihak Satpol PP menyamarkan nama merek pada video penertiban reklame tersebut, diduga kuat bahwa reklame itu merupakan milik perusahaan transportasi online Grab.
Menanggapi dugaan tersebut, perwakilan kantor Grab di Malang, Teddy Agwisu menepis kabar bahwa pihak Grab mengabaikan aturan perizinan daerah dalam memasang materi promosi.
Teddy menegaskan bahwa seluruh reklame resmi yang dipasang oleh perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi daerah, termasuk pembayaran pajak.
“Kalau kami pasti berpajak semua sih,” kata Teddy secara singkat pada Senin (24/8/2026).
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan 306 reklame ilegal dalam operasi penegakan peraturan daerah (perda) yang berlangsung selama tiga hari, yakni pada 18 hingga 20 Agustus 2026. Ratusan reklame tersebut dicopot secara paksa di beberapa ruas jalan utama Kota Malang, Jawa Timur karena melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, mengatakan bahwa reklame yang terjaring penertiban terdiri dari berbagai jenis promosi komersial. Tidak sedikit dari reklame ilegal tersebut merupakan milik perusahaan berskala besar, mulai dari promosi penjualan perumahan, brand rumah makan, daftar tarif dari platform ojek online, hingga layanan perbankan.
“Iya, termasuk reklame perumahan, tempat usaha, dan lainnya,” ujar Prayitno saat dikonfirmasi pada Minggu (23/8/2026). (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












