Penganiayaan Balita Kritis, Polresta Malang Kota Tangkap Ibu Kandung dan Pasangannya

Balita yang diduga ditelantarkan dan dianiaya tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

MALANG, BERITAKATA.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun. Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang mengenai adanya pasien anak yang masuk dalam kondisi kritis dengan banyak luka di sekujur tubuhnya.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SM (21) yang merupakan ibu kandung korban, dan pasangannya, MA (26). Informasi tambahan menyebutkan bahwa suami sah SM saat ini sedang menjalani masa tahanan akibat kasus narkotika.

Kedua tersangka diringkus oleh pihak berwajib di kediaman orang tua MA yang berlokasi di Poncokusumo, Kabupaten Malang. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan langkah kepolisian telah dilakukan tepat setelah laporan dari pihak rumah sakit diterima.

“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA. Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemungkinan akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar Kompol Aji pada Jumat (29/08/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi penelantaran terjadi pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kedua tersangka diduga meninggalkan korban dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri di depan rumah LN (47), nenek korban yang berdomisili di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Keluarga yang menemukan korban langsung membawanya ke RSSA untuk mendapat pertolongan medis. Selain itu, adanya penurunan drastis pada fisik korban, yang sebelumnya terlihat lebih berisi, namun saat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Terkait motif penganiayaan, polisi menduga kekerasan dilakukan secara berulang dalam berbagai bentuk. Pemicunya sepele, yakni masalah buang air.

“Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” ungkap Kasatreskrim.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, Unit PPA telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi kaus abu-abu, daster oranye, kaus bergambar Ultraman, korek api merah, tali, pisau, dan sebuah kasur berwarna biru.

Kepolisian juga menggunakan hasil Visum et Repertum dari RSSA yang menunjukkan adanya cedera serius dan memar pada tubuh korban.

“Semua fakta, termasuk lokasi kejadian dan keterlibatan masing-masing tersangka, masih terus kami kembangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada,” jelas Kompol Aji.

Ia menambahkan, bahwa kepolisian sedang melacak tempat tinggal lama para tersangka, termasuk di wilayah Turen, Kabupaten Malang, yang diduga pernah menjadi lokasi penganiayaan. Hingga saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Kota Malang.

Kepolisian memastikan perlindungan terhadap korban berjalan maksimal dengan menggandeng UPTD PPA Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur.

“Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya, kepolisian akan melimpahkan hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkas Kompol Aji. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *