MALANG, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tim Resmob membongkar komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di berbagai wilayah di Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswi, Ajeng Cahyati (23), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam di teras rumahnya pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasat Reskrim Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban memarkir kendaraannya dalam keadaan terkunci stang sebelum beristirahat di dalam rumah.
“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam dalam kondisi terkunci stang. Saat korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat, kemudian keluar sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan sudah tidak berada di tempat,” terang Ipda Lukman, Senin (10/8/2026).
Akibat tindak kejahatan tersebut, korban menderita kerugian material sebesar Rp12 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Laporan masyarakat tersebut kemudian secara resmi ditindaklanjuti melalui surat Laporan Polisi bernomor LP/B/225/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Agustus 2026.
Menanggapi laporan korban, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan lapangan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari rekaman visual tersebut, petugas mengidentifikasi terduga pelaku utama berinisial MN (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Pengejaran berlanjut hingga ke luar kota. Petugas menghadang bus yang ditumpangi para tersangka di kawasan Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang, pada Kamis (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pada Kamis (07/08/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan opsnal Resmob berhasil menghentikan bus di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang. Dari dalam bus tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku,” jelas Ipda Lukman.
Dalam proses pengembangan penyidikan, terungkap bahwa tersangka utama MN menjalankan aksinya bersama dua rekannya, yakni RJG dan MYP. Saat ini, tersangka RJG diamankan di Polres Batu, sementara tersangka MYP diproses di Polres Tulungagung.
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, komplotan curanmor lintas daerah ini tercatat telah berulang kali melancarkan aksi kejahatan di wilayah Jawa Timur.
“Hasil interogasi mengungkap, komplotan sudah melakukan aksi serupa di Kota Batu sebanyak 6 kali, Kota Blitar satu kali, Kota Kediri satu kali, serta satu kali di Kabupaten Tulungagung,” lanjut Ipda Lukman.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil cetak atau printout rekaman CCTV, dua mata kunci letter T, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta,” tegas Ipda Lukman. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












