MALANG, BERITAKATA.id – Seorang pria berinisial KD asal Buleleng tewas dikeroyok massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Korban meregang nyawa akibat diamuk warga setelah dituduh mencuri ayam aduan.
Merespon peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., memberikan analisis hukumnya terkait tindakan masyarakat.
Kukuh mengatakan bahwa aksi main hakim sendiri yang dilakukan massa bukan penyelesaian hukum, melainkan pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum. Mengeksekusi terduga pelaku secara sepihak masuk dalam kategori pengeroyokan atau penganiayaan berat.
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum UMM ini menjelaskan bahwa warga yang sekadar menonton dan membiarkan insiden tersebut berpotensi dijerat pidana karena dianggap turut serta.
“Tindakan seperti itu sebenarnya secara konteksnya masuk dalam tindak pidana baru. Jadi justru yang dilakukan masyarakat itu bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru, Kalau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal itu Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kukuh.
Menurutnya, hukum di Indonesia mengikat setiap individu pada asas praduga tak bersalah. Hak hidup seseorang dilindungi secara mutlak oleh hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kukuh menyoroti bahwa tindakan massa sangat brutal dan hukuman yang diberikan kepada terduga pelaku pencurian sama sekali tidak proporsional.
“Melihat apa yang terjadi di Bali, itu sangat ironi. Karena tidak seimbang, seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa. Itu tidak seimbang sama sekali,” ujarnya.
Kasus ini mengindikasikan adanya krisis kepercayaan publik terhadap penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Fenomena main hakim sendiri (vigilantisme) muncul saat masyarakat merasa sistem hukum gagal memberikan keadilan dan keamanan.
Kukuh menekankan bahwa peristiwa ini merupakan teguran keras bagi institusi terkait untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan mereka.
“Yang pertama, saya menilai bahwa sebagai warga secara hukum diwajibkan untuk percaya kepada para penegak hukum. Dan di sini menjadi koreksi betul bagi aparat untuk bisa menghadirkan rasa aman itu,” paparnya.
Ketiadaan proses peradilan yang adil dapat meninggalkan trauma psikologis lintas generasi, terutama bagi keluarga korban pengeroyokan. Kukuh menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara nyata tanpa pandang bulu, tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Keadilan tidak dapat ditegakkan melalui amukan massa, melainkan harus melalui prosedur konstitusional yang terukur.
“Adil secara prosedural di Indonesia itu sebagaimana keadilan yang sudah disepakati dan junjung tinggi dalam konstitusi, bahwa semuanya harus didasarkan pada aturan yang ada,” pungkasnya.
Kukuh menyampaikan bahwa insiden di Bali wajib menjadi titik tolak perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia. Aparat berwenang dituntut untuk segera memulihkan kepercayaan publik, sementara masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu mengedepankan supremasi hukum dibandingkan aksi main hakim sendiri. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












