1.752 Narapidana Lapas Malang Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 27 Orang Berpeluang Bebas Langsung

Suasana di Lapas Kelas I Malang. Sumber foto : Lapas Kelas I Malang

MALANG, BERITAKATA.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mengusulkan 1.752 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Dari total usulan tersebut, 27 narapidana berpeluang menghirup udara bebas.

Berdasarkan data hasil verifikasi administratif dan substantif Lapas Kelas I Malang per 7 Agustus 2026, usulan remisi terbagi menjadi dua kategori. Sebanyak 1.725 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Sementara itu, 27 narapidana lainnya masuk dalam usulan Remisi Umum II yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.

Di sisi lain, pihak lapas menyatakan ada 306 narapidana yang belum diusulkan menerima remisi. Penundaan ini terjadi karena ratusan narapidana tersebut belum memenuhi syarat, seperti belum mencapai batas masa pidana minimal, masih menjalani hukuman pidana subsidair, berstatus pencabutan pembebasan bersyarat, atau tercatat melakukan pelanggaran (registrasi F).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjamin proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif, akuntabel, dan profesional. Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi narapidana mana pun dalam proses verifikasi ini.

“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkap Christo.

Christo juga memastikan bahwa jajarannya bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang mengikat.

“Kami memastikan setiap usulan diproses secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Christo, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi resmi dari negara terhadap warga binaan. Penghargaan ini diberikan atas kesungguhan para narapidana yang aktif dalam berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama berada di dalam lapas. Program tersebut dirancang untuk memulihkan dan mempersiapkan narapidana sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Harapan kami, remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelas Christo.

Ia meyakini proses pembinaan yang baik akan berdampak langsung pada kualitas hidup para narapidana setelah menyelesaikan masa hukumannya.

“Dengan demikian, ketika kembali ke masyarakat nanti mereka telah siap menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat,” pungkas Christo. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *