Gagal Bawa Kabur Motor di Sukun Kota Malang, Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Tertangkap Warga

Barang bukti dari pelaku berinisial WT (29), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

MALANG, BERITAKATA.id – Warga Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku berinisial WT (29), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah sempat diamankan massa akibat gagal melarikan diri.

Kasus ini resmi ditangani pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/VII/2026/SPKT/POLSEK SUKUN/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juli 2026. Korban adalah Livia Cefrilia (26), yang nyaris kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi N-3196-KI saat diparkir di depan rumahnya.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa upaya pencurian terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Awalnya, seorang saksi di lokasi mendengar suara mencurigakan dari arah parkiran kendaraan. Saat mengintip dari jendela, saksi melihat pelaku sedang membawa kabur motor korban. Saksi seketika keluar rumah dan mencegat pelaku dengan cara memegangi bajunya,” ungkap Ipda Lukman saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026).

Pelaku WT sempat memberikan perlawanan dengan menggeber sepeda motor curian tersebut ke arah luar gang. Tindakan ini membuat saksi terseret hingga beberapa meter.

Pelarian pelaku baru berhenti saat ia nyaris menabrak sebuah mobil hingga akhirnya terjatuh ke aspal. Momen tersebut dimanfaatkan oleh saksi untuk berteriak meminta tolong. Warga sekitar segera berdatangan, menangkap pelaku, dan mengamankannya.

Ketua RW setempat kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Sukun. Personel Unit Reskrim Polsek Sukun yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka beserta barang bukti dari amuk warga.

“Tersangka mengalami sejumlah luka akibat amukan massa di lokasi kejadian. Oleh karena itu, kami langsung membawanya ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani visum. Saat ini, penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku membaik sebelum kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ipda Lukman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario hitam N-3196-KI milik korban, lima buah mata kunci modifikasi, dua kunci magnet berbahan kayu, satu pucuk pistol mainan berpeluru plastik (disc cap), satu unit telepon seluler, dan jam tangan milik pelaku.

Di luar barang bukti alat kejahatan, polisi juga menemukan barang terlarang pada diri tersangka.

“Petugas di lapangan juga menemukan satu paket yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka. Temuan barang haram ini akan kami dalami lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku,” tambah Lukman.

Atas perbuatannya, tersangka WT dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Ipda Lukman juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat.

“Kami meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat yang aman dan lengkapi dengan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi serupa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *