Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Protes Tolak Pernyataan ‘Londo Ireng’ Presiden

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam lintas organisasi pers se-Malang Raya menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Tugu Kota Malang pada Senin (27/7/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam lintas organisasi pers se-Malang Raya menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Tugu Kota Malang pada Senin (27/7/2026). Aksi turun ke jalan ini merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut wartawan dengan sebutan ‘Londo Ireng’.

Aksi damai ini diinisiasi secara bersama oleh empat organisasi profesi wartawan di wilayah Malang Raya, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang.

Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas, mengatakan bahwa sebutan tersebut mencederai harga diri, independensi, dan kehormatan profesi jurnalis. Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan asing.

“Sebagai Kepala Negara, Presiden seharusnya tahu bahwa kita ini bukan kaki tangan asing. Tugas kita adalah menghadirkan informasi yang jujur bagi masyarakat,” tegas Hilda yang juga berprofesi sebagai jurnalis Kompas TV.

Tuntutan senada disampaikan oleh Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono. Ia menjelaskan bahwa demonstrasi ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban moral dari Kepala Negara karena dinilai telah merendahkan profesi jurnalis.

“Aksi ini para wartawan meminta supaya Presiden Prabowo mencabut ucapannya, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers, karena mencoreng marwah profesi jurnalis ini,” ucap Cahyono.

Sementara itu, Ketua PFI Malang sekaligus fotografer Jawa Pos Radar Malang, Darmono, menyoroti fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ia menekankan bahwa penyampaian kritik oleh media massa adalah murni bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, bukan bentuk perlawanan terhadap negara.

“Pernyataan Presiden Prabowo mencederai profesi jurnalis. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers berkewajiban untuk mengkritik berbagai kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. Jika mengkritik dianggap melawan, ia perlu diingatkan bahwa ia menerima mandat dari rakyat dan digaji dari uang rakyat. Janganlah memberi contoh buruk apalagi di atas podium resmi seperti itu,” kata Darmono. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *