Warga Griya Shanta Blokir Uji Coba Jalan Tembus, Tuntut Kehadiran Langsung Wali Kota Malang

Pelaksanaan uji coba fungsional Jalan Tembus Soekarno Hatta menuju Candi Panggung di kawasan Griya Shanta, Kota Malang, Jawa Timur berujung pada aksi penolakan warga pada Senin (27/7/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Pelaksanaan uji coba fungsional Jalan Tembus Soekarno Hatta menuju Candi Panggung di kawasan Griya Shanta, Kota Malang, Jawa Timur berujung pada aksi penolakan warga pada Senin (27/7/2026). Warga setempat merespon uji coba tersebut dengan berkumpul dan memblokir area portal utama perumahan.

Ketua RW XII Griya Shanta, Jusuf Thojib, menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh proses hukum yang belum berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ia menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengabaikan sengketa hukum yang sedang berjalan.

“Ada gugatan class action yang masih proses kasasi, ada gugatan amdal yang masih proses banding, dan ada PTUN yang sedang kami proses. Kelihatannya pihak Pemkot memaksakan kehendak untuk itu, sehingga nampak melanggar hukum,” ujar Jusuf pada Senin (27/7/2026).

Selain menyoroti masalah hukum, Jusuf juga mengkritik buntunya komunikasi antara warga dan Pemkot Malang. Ia mengatakan bahwa berbagai upaya surat-menyurat dari warga tidak pernah direspon oleh pemerintah daerah.

“Tidak ada satupun jawaban surat dari yang sudah kami layangkan, baik secara khusus maupun terbuka,” tuturnya.

Meski demikian, warga tetap membuka ruang dialog terkait penyelesaian polemik jalan tembus ini. Namun, Jusuf memberikan syarat tegas agar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersedia turun langsung berhadapan dengan warga, alih-alih mengirim perwakilan.

“Pinginnya Wali Kota ke sini? Iya. Datang ke sini. Gentle. Jangan hanya minta suara saja,” tegas Jusuf.

Menanggapi aksi warga, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa secara teknis tata ruang, pembukaan akses jalan tersebut tidak memiliki masalah.

“Ini adalah uji coba fungsional jalan terusan Griya Shanta. Ini objek yang sudah dibuka, tidak ada permasalahan,” kata pejabat yang akrab disapa Jaya tersebut.

Jaya justru menyoroti tindakan warga yang memasang portal dan memblokir jalan. Menurutnya, tindakan penutupan akses tersebut melanggar aturan lalu lintas karena menghambat mobilitas publik.

“Kata kuncinya, membuat masalah baru. Dilarang melakukan penutupan jalan dan menghambat arus lalu lintas yang mengganggu arus lalin,” ungkapnya.

Dalam merespon pemblokiran di lokasi, Dishub Kota Malang memutuskan untuk tidak langsung mengambil tindakan tegas. Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih mengutamakan cara-cara persuasif agar warga mengerti tentang aturan fungsi jalan.

“Kita tunggu dulu. Kami berusaha membuat mereka memahami. Mungkin beliau kurang paham,” pungkas Jaya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *