PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Puluhan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Probolinggo dan Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Probolinggo Raya menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuka di kantor DPRD, Rabu (24/6/2026).
Aksi ini menyoroti kasus hukum yang menimpa dr. Ratna di Bangka Belitung. Menurut para dokter Probolinggo, proses hukum tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga medis di seluruh Indonesia, termasuk Probolinggo.
Ketua IIDI Probolinggo Raya dr. Mirah Samiyah mengatakan, bersama IDI mereka hanya ingin menyampaikan kegelisahan.
“Kami memahami risiko suami kami yang menjadi dokter yang bertugas, setiap hari memiliki risiko medis. Yang harus diketahui, bukan jadi kewajiban dokter memastikan semua pasien pasti hidup. Tapi tugas dokter memberikan layanan terbaik untuk kesembuhan pasien,” ujarnya.
Mia, sapaan dr. Mirah Samiyah, menegaskan pihaknya tidak mengintervensi proses hukum yang dijalani dr Ratna. Namun ia berharap putusan yang keluar nantinya mengandung nilai kebijaksanaan dan memberi rasa aman bagi dokter.
“Kami tidak akan mengintervensi proses hukumnya. Tapi harapan kami segala putusan kami harap bisa menghasilkan nilai kebijaksanaan, dan berdampak memberikan rasa aman dan nyaman bagi dokter. Sehingga kami tetap semangat melayani pasien, tidak dihantui rasa ketakutan,” katanya.
Mia menambahkan, harapan mereka dr. Ratna divonis bebas. Sebab jika divonis bersalah, hal itu bisa menjadi preseden buruk dan memicu dokter memilih tindakan defensif.
“Harapan kami dokter Ratna divonis bebas. Karena ketika dia divonis bersalah, menjadi preseden buruk bagi dokter di Indonesia, karena pasti akan merasa takut untuk memberikan yang terbaik bagi pasien. Kami akhirnya memilih tindakan mengamankan diri kami sendiri jika seperti ini kondisinya,” jelas Mia.
Aspirasi tersebut juga disampaikan kepada Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif.
Kasus dr. Ratna Setia Asih, Sp.A adalah kasus dugaan malapraktik medis yang melibatkan seorang dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Bangka Belitung. Kasus ini memicu perhatian nasional karena dianggap oleh komunitas medis sebagai bentuk kriminalisasi profesi dokter.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 4 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut dr. Ratna dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Dia didakwa menggunakan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai kelalaian dalam menjalankan praktik kedokteran yang menyebabkan kematian. ig/fa












