Aturan Potongan Aplikator 8 Persen Berlaku, Ojol di Malang Raya Sebut Belum Berdampak pada Pendapatan

Ojol di Kota Malang.

MALANG, BERITAKATA.id – Kebijakan pemerintah yang menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikator sebesar 8 persen bagi ojek online (ojol) resmi berlaku sejak 1 Juli lalu. Aturan ini mengatur skema pendapatan pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi.

Regulasi tersebut hanya menyasar layanan ojol roda dua pengangkut penumpang (ride-hailing) dan tidak berlaku untuk layanan pengiriman barang atau kurir. Meski aturan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi, para pelaku ojol di Malang mengaku belum merasakan dampak positif terhadap kenaikan pendapatan harian mereka.

Ketua Perkumpulan Komunitas-Komunitas Ojol Se-Malang Raya (PK SEMAR), Hendro Wicaksono, mengatakan bahwa penyesuaian potongan tersebut belum memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi di lapangan.

“Sampai sekarang kita belum mendapatkan manfaat. Karena jujur saja, 8 persen ini harus setara atau ada cantuman hitungan yang ada dasarnya. Dasarnya adalah harus ada tarif dasar atas-bawah yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Kalau ini tidak ada di 8 persen, harganya kan tidak karu-karuan,” ujar Hendro saat diwawancarai pada Rabu (8/7/2026).

Hendro mencontohkan implementasi di lapangan pada layanan salah satu aplikator, yakni sebagian biaya pemesanan kini dibebankan kepada konsumen. Kendati demikian, pendapatan bersih yang diterima pengemudi untuk pesanan jarak dekat tidak berubah.

“Hasilnya tetap saja kok kita di titik jarak dekat misalnya, harusnya kan kalau memang itu 8 persen, ya lebihlah penghasilan kita, harusnya” jelasnya.

Selain faktor nominal potongan, situasi pasar di Malang Raya saat ini dinilai sedang mengalami penurunan volume orderan. Kondisi ini memperparah keadaan finansial pengemudi karena aktivitas pendidikan di Kota Malang belum berjalan normal dengan adanya libur sekolah dan perguruan tinggi.

“Kondisi sekarang kan lagi sepi orderan. Karena kan mayoritas (orderan yang didapat), kalau saya bilang di Malang itu kan kalau anak sekolah masuk, perkuliahan aktif. Jadi sangat saya pikir tidak ada manfaatnya (kebijakan 8 persen) untuk saat ini. Saya tidak tahu apa itu memang orderannya memang seperti ini, tapi pada kenyataannya ya belum ada manfaatnya,” kata Hendro.

PK SEMAR mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tidak menghilangkan aturan tarif dasar batas atas dan batas bawah. Menurut Hendro, patokan potongan 8 persen harus berjalan beriringan dengan regulasi tarif per kilometer yang jelas agar nilai tarif di lapangan tidak merosot.

“Harapan kami, jangan dihilangkanlah tarif dasar atas-bawah itu karena itu aturan Kemenhub. Kalau memang itu dihilangkan cuma patokannya 8 persen, ya harganya tambah tidak karu-karuan, Mas. Tarif harus sesuai kilometer saja, penak wis (enak sudah). Nanti ditambah berapa untuk yang menjadi acuan dari aplikator,” tambahnya.

Hendro juga menekankan pentingnya kepatuhan dari seluruh penyedia aplikasi yang beroperasi di wilayah Malang Raya, tanpa terkecuali.

“Apa yang sekarang di ride-hailing-nya itu kayak kuning (merujuk salah satu aplikator), kayak apa pun, ya harus mematuhi aturan. Di sini bukan berarti kami tidak setuju. Tapi tolonglah, detailnya itu seperti apa. Jadi kami di lapangan itu bisa merasakan benar-benar potongannya ini aplikator 8 persen,” tegasnya.

PK SEMAR menyatakan tidak menolak kebijakan baru dari pemerintah tersebut, namun mereka meminta adanya kalkulasi ulang yang nyata dan transparan agar kesejahteraan pengemudi benar-benar meningkat dibanding sebelum aturan tersebut disahkan.

Hendro juga mengingatkan pemerintah dan aplikator untuk menjaga keseimbangan ekosistem bisnis digital ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama konsumen.

“Jangan sampai 8 persen ini membawa aspek yang membuat customer ini terbebani biaya tambah banyak. Harus perlu diingat: driver, orderan, customer. Ini kan sebuah hubungan yang simbiosis mutualisme, saling menguntungkan. Sekali lagi saya tegaskan, kami bukan tidak menyetujui aturan pemerintah. Tapi, ayo dikaji lagi, kalau memang ada yang perlu diperbaiki, ya diperbaiki lah,” pungkasnya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *