MALANG, BERITAKATA.id – Masa jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, akan berakhir pada 1 Desember 2026 mendatang. Menjelang masa pensiunnya, ia memastikan penyelesaian sejumlah program strategis transportasi tetap menjadi prioritas utama.
Pria yang akrab dipanggil Jaya ini berkomitmen penuh untuk merampungkan tanggung jawabnya hingga hari terakhir ia berdinas. Salah satu fokus terdekat Dishub Kota Malang saat ini adalah merealisasikan layanan angkutan pelajar gratis. Jaya menyebutkan bahwa program tersebut sudah berada pada tahap akhir proses perizinan.
“Program tersebut kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi di biro hukum pemerintah provinsi sebelum dapat dijalankan. Mudah-mudahan dapat segera kita eksekusi secepatnya,” tegas Jaya, Selasa (26/5/2026).
Program strategis kedua yang juga tengah dikebut penyelesaiannya adalah penataan ulang (re-routing) trayek Angkutan Kota (Angkot). Kebijakan ini bertujuan memperluas jangkauan transportasi publik hingga ke area permukiman warga yang selama ini tidak tersentuh oleh layanan angkot.
Menurut Jaya, dasar dari penataan ulang tersebut sudah dipersiapkan dan hanya tinggal menunggu pematangan konsep.
“Kajian teknis re-routing ini sebenarnya telah disusun sejak tahun lalu. Insyaallah secepatnya kita matangkan lagi. Jalur barunya ada banyak sekali, tetapi kita mencoba Angkot ini bisa masuk pada yang lebih dalam lagi,” tuturnya.
Terakhir, penyelesaian draf regulasi daerah turut menjadi perhatian utama di sisa masa jabatannya. Jaya mendorong percepatan pengesahan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sekaligus Perda Perparkiran, yang saat ini masih berada dalam proses pembahasan.
Ia menekankan bahwa regulasi ini membutuhkan sinergi lintas instansi karena cakupannya yang sangat luas.
“Untuk Perda LLAJ bersifat menyeluruh karena melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan. Karena memang di dalamnya mengatur berbagai aspek, mulai dari kelengkapan sarana prasarana jalan, penataan lampu lalu lintas, keselamatan perlintasan sebidang kereta api, hingga tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelayanan transportasi,” paparnya.












