Kejari Kota Malang Kawal 20 Perkara Perwalian Anak dalam Sidang Terpadu di MPP Merdeka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko menghadiri kegiatan Sidang Terpadu Tahun 2026 yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Selasa (26/5/2026).

MALANG BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengambil peran strategis dalam pelaksanaan Sidang Terpadu Tahun 2026 yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Selasa (26/5/2026). Dalam kegiatan ini, Kejari fokus pada upaya perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur melalui pendampingan sidang perwalian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, menyampaikan bahwa pihaknya secara langsung mendampingi puluhan pemohon perwalian untuk mendapatkan penetapan sah dari Pengadilan Agama. Peranan Kejari Kota Malang dalam Sidang Terpadu tersebut adalah sebagai jaksa pengacara negara terkait penetapan perwalian anak.

“Alhamdulillah, pada hari ini telah dilaksanakan sidang perwalian. Kita pada hari ini ada 20 orang yang kami dampingi untuk memohon kepada Pengadilan Agama tadi. Dan alhamdulillah, dari 20 yang diajukan, semuanya sudah dinyatakan sah sehingga mereka berhak untuk menjadi wali,” ujar Tri Joko di lokasi kegiatan, Selasa (26/5/2026).

Tri Joko menjelaskan, keterlibatan Kejari Kota Malang dalam sidang perwalian ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya bagi mereka yang belum genap berusia 18 tahun.

“Tujuan kami di sini adalah untuk bagaimana memberikan perlindungan kepada anak, terutama anak-anak yang masih di bawah umur. Kita harus melindungi hak-hak mereka, hak untuk dijauhi dari diskriminasi, kemudian juga hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan tentunya untuk melindungi anak dari hal-hal seperti adanya eksploitasi maupun penelantaran. Ini yang mau kita cegah,” tegasnya.

Terkait jumlah pemohon perwalian, Tri Joko mengungkapkan bahwa awalnya terdapat lebih dari 20 orang yang mendaftar. Namun, setelah melalui proses verifikasi, hanya 20 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti persidangan.

“Kemarin pokoknya lebih dari 20. Ada salah satu administrasi yang belum bisa dipenuhi, sehingga hanya tercapai 20 orang,” ungkapnya.

Ia merinci bahwa faktor yang menggugurkan pemohon lainnya rata-rata berkaitan dengan kelengkapan syarat administratif dan kekuatan alat bukti di persidangan.

“Mungkin secara administrasi ada yang kurang. Mungkin dari segi saksi-saksi yang kurang mendukung, sehingga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tidak terpenuhi sehingga mereka tidak bisa diajukan ke dalam persidangan ini,” papar Tri Joko.

Sebagai informasi, kegiatan Sidang Terpadu Tahun 2026 ini berhasil menyelesaikan total 112 perkara. Angka tersebut secara khusus disesuaikan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang.

Secara rinci, 112 perkara yang disidangkan meliputi perkara Itsbat Nikah, perkara Penetapan Asal Usul Anak, perkara Penetapan Perwalian yang bersinergi dengan Kejari Kota Malang, serta perkara Perubahan Biodata Buku Nikah.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Pengadilan Agama, Kejari Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kementerian Agama Kota Malang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dispendukcapil dan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.

Melalui inovasi pelayanan terpadu ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi hukum secara terpisah di berbagai instansi yang membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Selain mempermudah birokrasi, seluruh biaya perkara dalam sidang terpadu ini juga telah digratiskan karena ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Malang melalui persetujuan DPRD Kota Malang.

Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum administrasi kependudukan bagi warga, meminimalisir praktik pernikahan siri, serta mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen penting seperti buku nikah maupun akta kelahiran di tengah masyarakat. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *