MALANG, BERITAKATA.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang menggelar pelayanan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kegiatan yang menyasar warga binaan ini berlangsung tertib di Ruang Staf Perawatan Lapas Kelas I Malang pada Jumat (22/5).
Pelaksanaan program ini merupakan wujud tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mempercepat pemadanan data kependudukan warga binaan. Proses pelayanan diawasi langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo; Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Yoga Nur Karendra; dan Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Malang, M. Wahyu Hidayat.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Yoga Nur Karendra, memaparkan bahwa dari kegiatan ini, sebanyak 2.418 warga binaan sukses menjalani perekaman biometrik, dan 23 orang berhasil melakukan pemadanan NIK. Ia menegaskan bahwa fasilitas ini diberikan kepada seluruh penghuni lapas tanpa memandang asal wilayah mereka.
“Pelayanan ini kami lakukan untuk seluruh warga binaan, tidak hanya berdasarkan domisili tertentu saja. Tujuannya agar seluruh warga binaan memperoleh kepastian administrasi kependudukan,” ujar Yoga.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan dua warga binaan yang belum berhasil diproses. Satu orang absen dari kegiatan, sedangkan satu orang lainnya terkendala data kependudukan yang tidak aktif atau terblokir di daerah pendataan asalnya. Untuk menangani kendala tersebut, Yoga menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil daerah asal yang berada di luar wilayah Jawa Timur agar data dapat diaktifkan kembali.
Lebih lanjut, dari total 23 orang yang NIK-nya berhasil dipadankan, mayoritas berasal dari Kabupaten Malang sebanyak 16 orang. Sisanya meliputi warga Kota Malang (3 orang), Pasuruan (2 orang), Bondowoso (1 orang), dan Banjarmasin (1 orang).
Validitas data hasil pemadanan ini akan diintegrasikan langsung ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Perekaman biometrik ini tidak hanya menciptakan tertib administrasi, tetapi juga menjamin akurasi identitas. Hal tersebut menjadi syarat penting dalam pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga binaan sekaligus warga negara Indonesia.
Menanggapi kelancaran program ini, Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Malang, M. Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi atas fasilitas dan dukungan Lapas Kelas I Malang. Menurutnya, pemadanan NIK krusial agar masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanan dari negara, meski sedang menjalani masa pembinaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas Malang karena telah membantu percepatan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pemadanan NIK ini penting agar warga binaan tetap memiliki akses terhadap hak-hak administrasi dan pelayanan pemerintah,” ungkap Wahyu Hidayat.
Wahyu juga memastikan bahwa sinergi lintas instansi ini akan terus dipertahankan. Kerja sama yang baik ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik serta keakuratan data kependudukan warga binaan secara menyeluruh.












