MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi dan melestarikan cagar budaya di tengah tantangan efisiensi anggaran serta modernisasi pembangunan. Penegasan komitmen ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI pada Kamis (21/5/2026) di Taman Krida Budaya.
Pemaparan yang disampaikan mencakup landasan regulasi, sinergi lintas sektor, hingga optimalisasi fasilitas budaya yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta.

Pelestarian budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari Visi Kota Malang 2025-2029, yakni Menuju Malang Mbois dan Berkelas. Hal ini secara spesifik diwadahi dalam program Dasa Bakti unggulan, khususnya pada poin keenam, Ngalam Asyik, yang berfokus pada pengembangan pariwisata, seni budaya, serta pelestarian cagar budaya.
“Fokus pada pengembangan pariwisata dan seni budaya serta pelestarian cagar budaya masuk pada visi misi kami di Pemerintah Kota Malang. Inilah bentuk komitmen Pak Wali dan Pemerintah Kota Malang dalam menjaga pelestarian budaya,” tegas Ali dalam sambutannya pada Kamis (21/5/2026).
Langkah konkret Pemkot Malang diwujudkan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Pemkot juga telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta melakukan inventarisasi dan penetapan objek secara bertahap. Hingga saat ini, Kota Malang telah menetapkan lebih dari 100 cagar budaya yang terdiri dari bangunan termasuk gedung Balai Kota, benda, struktur, dan situs.
Menjawab pertanyaan terkait tantangan efisiensi anggaran dalam pengelolaan cagar budaya, Ali menekankan bahwa pelindungan dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta.
“Karena sudah ada Perda dan Perwal, semua situs yang dikelola oleh pemerintah kota tetap kita jaga dan lestarikan. Ada juga pihak swasta yang dikerjasamakan, seperti Hotel Tugu dan lain sebagainya, yang memiliki izin mengelola cagar budaya serta beberapa arca secara mandiri,” ungkap Ali saat diwawancarai.
Di bawah pengelolaan Pemkot Malang, terdapat dua pusat navigasi sejarah utama, yakni Museum Mpu Purwa yang berfokus pada era klasik dan Kerajaan Singhasari, serta Museum Pendidikan yang memiliki sejarah pembelajaran dan masa kecil. Ali memastikan kedua fasilitas tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan benda bersejarah saja.

“Museum Mpu Purwa dan Museum Pendidikan ini bukan hanya untuk meletakkan barang-barang sejarah, tapi sekaligus menjadi ekspresi budaya bagi pelaku budaya. Sehingga tidak ada lagi kesusahan bagi pelaku budaya ini untuk mendapatkan tempat yang layak untuk mengekspresikan kesenian dan budaya di Kota Malang,” paparnya.
Nilai historis Malang juga sangat kuat dan diakui luas. Ali menceritakan adanya kunjungan dari Bali baru-baru ini yang mencari petilasan leluhur mereka di Malang Raya. Menurutnya, hal ini membuktikan besarnya pengaruh jejak sejarah era Singhasari, Ken Dedes, dan Ken Arok.
Dalam menghadapi pesatnya pembangunan kota, Pemkot Malang merespon dengan mengintegrasikan tradisi lokal ke dalam arus modernisasi. Strategi ini melahirkan ekosistem pelindungan kebudayaan di dalam bingkai Malang Kota Kreatif. Kekuatan ini ditopang oleh tiga pilar utama yakni Talenta, Teknologi, dan Budaya.
“Semua produk yang dihasilkan talenta di Kota Malang dengan menggunakan teknologi, tidak boleh lepas dari budaya lokal. Ikatan budaya ini sangat luar biasa. Hari ini kita juga diakui oleh UNESCO sebagai Kota Kreatif Dunia bidang Media Arts,” jelas Ali.
Kekayaan budaya dipandang sebagai elemen yang dinamis. Ali mencontohkan relief Wayang Beber di Candi Jago (abad ke-12) sebagai representasi bentuk awal animasi dalam seni pertunjukan. Selain itu, Batik Malangan kini tidak sekadar menjadi khazanah fesyen, melainkan telah diadaptasi ke dalam pertunjukan imersif, musik, desain aplikasi, produk game, hingga media luar ruang.
Sebagai langkah keberlanjutan, Pemkot Malang merancang Program 1.000 Event yang telah dimasukkan ke dalam substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025. Program ini bertujuan menghidupkan ruang publik secara inklusif, mulai dari kampung tematik, gedung kesenian, taman kota, hingga kampus.
Salah satu wujud nyata kolaborasi penataan kawasan cagar budaya yang sukses adalah Revitalisasi Kawasan Kajoetangan (Kayutangan Heritage). Kawasan ini berhasil dipugar menjadi ruang kolaboratif yang menggabungkan nilai sejarah dengan geliat ekonomi kreatif.
“Revitalisasi kawasan Kayutangan ini menjadi perhatian penuh Pemerintah Kota Malang, bagaimana budaya ini bisa dinikmati dan menjadi pusat ciri khas kita sekarang. Menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda hingga orang tua, sekaligus pusat peningkatan kreativitas,” sebutnya.
Menutup paparannya, Ali Muthohirin berharap budaya lokal dapat terus berdenyut dan berdampingan dengan pengaruh luar, tanpa kehilangan karakteristik aslinya.
“Semoga kunjungan Komisi X ini memberi keberkahan bagi Pemerintah Kota Malang. Kami punya komitmen menjaga warisan budaya agar tidak lenyap, sehingga generasi selanjutnya tetap punya referensi dan literasi terkait budaya yang ada di Kota Malang,” tutupnya. (NP/ FAS)
Reporter : Nugraha Perdana












