BERITAKATA – Kasus hukum yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terus menjadi pusat perhatian.
Tuntutan 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Dinamika yang berkembang di masyarakat kini terbelah menjadi dua arus utama dalam memandang jalannya persidangan tersebut.
Sorotan Daerah 3T vs Efisiensi Anggaran
Dari satu sudut pandang, sorotan tajam diarahkan pada efektivitas penggunaan anggaran negara.
Argumen yang muncul menekankan bahwa proyek digitalisasi sekolah ini tidak berjalan matang di lapangan. Pengiriman perangkat Chromebook ke daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T) dinilai kurang tepat sasaran karena terkendala oleh minimnya infrastruktur dasar seperti jaringan internet stabil dan pasokan listrik.
Selain itu, penentuan spesifikasi teknis yang mengarah pada sistem operasi tertentu dianggap membatasi ruang kompetisi dalam pengadaan barang pemerintah.
Di sudut pandang sebaliknya, pemilihan Chromebook dinilai sebagai langkah yang paling rasional dari segi efisiensi anggaran.
Sebagai perangkat berbasis cloud, Chromebook memiliki harga yang jauh lebih murah, sistem yang ringan, dan ketahanan baterai yang lebih baik dibandingkan opsi lainnya.
Kegagalan fungsi di beberapa wilayah pelosok dipandang sebagai kendala teknis implementasi birokrasi, bukan sebuah kesengajaan untuk merugikan negara.
Penilaian ini juga mengkritik pencampuran antara lonjakan harta pribadi dari nilai saham IPO dengan nilai kerugian negara yang dituduhkan.
Pembuktian di Persidangan
Secara hukum formil, Kejaksaan Agung bergerak berdasarkan kewenangan menguji temuan kerugian negara di persidangan.
Namun secara materiil, fokus utama kini tertuju pada kemampuan jaksa dalam membuktikan adanya niat jahat (mens rea) serta hubungan langsung antara kebijakan yang diambil dengan unsur memperkaya diri sendiri.
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Putusan akhir nanti akan menjadi jawaban apakah kasus Chromebook ini murni merupakan kegagalan teknis dari sebuah inovasi kebijakan, atau memang sebuah pelanggaran hukum formal yang terbukti secara sah dan meyakinkan. ig/fat












