Pengemudi Ojol di Malang Ditangkap, Diduga Kuat Setubuhi Siswi MTs Enam Kali

Foto ilustrasi pengemudi ojol dan seorang perempuan.

MALANG, BERITAKATA.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang pengemudi ojek online berinisial WHS (39). Pria asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut diamankan karena diduga kuat menyetubuhi MCR (14), seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Kasus ini pertama kali terungkap pada Senin (27/4/2026). Pihak sekolah menaruh curiga terhadap perilaku tersangka yang rutin menjemput korban dan mencium pipi serta mulut korban di area sekolah.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menjelaskan bahwa kecurigaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak sekolah dengan memanggil keluarga korban.

“Kemudian pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk menanyakan hal tersebut. Dari situ, orang tuanya langsung bertanya ke korban dan korban mengaku telah disetubuhi beberapa kali oleh tersangka,” tegas Ipda Lukman saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila tersebut telah berlangsung sebanyak enam kali dalam kurun waktu lima bulan. Insiden pertama terjadi pada bulan Desember 2025 dan berlanjut secara berturut-turut sejak Januari hingga pertengahan April 2026.

Tersangka melancarkan aksinya di rumah pribadinya saat kondisi sedang sepi. WHS membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah sebelum akhirnya memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Fakta penyidikan juga mengungkap adanya hubungan kedekatan antara tersangka dan korban di masa lalu.

“Dari hasil penyidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini adalah ayah dari mantan pacar korban,” ungkap Ipda Lukman.

Akibat tindak pidana tersebut, penyidik menjerat WHS dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP.

Saat ini, pihak kepolisian sedang memproses alat bukti medis untuk keperluan persidangan.

“Untuk korban akan menjalani visum dan kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk meminta hasil visumnya. Kemudian, bukti visum akan dilampirkan untuk melengkapi berkas perkara dan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *