MALANG, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menerima 16 pengaduan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Malang. Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang secara tegas membantah adanya praktik pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Anggota DPRD Kota Malang yang juga Ketua Fraksi PKB dan Sekretaris Komisi D, Saniman Wafi, mengungkapkan bahwa ke-16 pengaduan tersebut tercatat pada bulan April 2026. Mayoritas aduan menyoroti dugaan beban biaya yang ditarik oleh atas nama oknum komite, paguyuban, hingga pihak sekolah.
“Ini laporan per April, ada sekitar 16 laporan kepada kami yang masuk. Bermacam-macam, ada yang berupa (penarikan biaya) LKS, wisuda, ada juga biaya foto dan ijazah itu sampai Rp1 juta,” ujar Saniman Wafi, Senin (4/5/2026).
Saniman merinci, temuan dugaan pungli ini tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya terjadi di sekolah kawasan Tlogomas dan Bandungrejosari yang berkaitan dengan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS). Kemudian di sekolah kawasan Arjowinangun terkait biaya wisuda yang dipatok hingga Rp1,5 juta. Ada pula temuan pembagian seragam gratis dalam bentuk kain yang justru membebani wali murid karena ongkos jahit yang lebih mahal dibandingkan membeli seragam jadi.
Lebih lanjut, Saniman menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
“Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 itu, karena ini pungutannya ada di komite, jadi komite itu dilarang baik secara perorangan maupun secara kolektif melakukan pungutan-pungutan, di antaranya itu menjual buku pelajaran, pakaian seragam, dan melakukan pungutan dari peserta didik atau wali murid. Pasal 12 ini sudah jelas,” tegasnya.
Saniman memastikan pihaknya tidak akan main-main dan segera menindaklanjuti belasan aduan baru ini ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Kami ingin mempertanyakan ini agar ditindaklanjuti ke sekolah tersebut. Jangan sampai hal-hal semacam ini terjadi lagi di lingkungan sekolah dan membuat Kota Malang gaduh di aspek pendidikan,” tambah Saniman.
DPRD Kota Malang juga menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pungli yang sudah terjadi sebelumnya, seperti di SDN 2 Bakalan Krajan yang melibatkan pungutan pembangunan paving dan pos satpam dengan unsur paksaan.
“Makanya kami menunggu, sebetulnya kan namanya peraturan sudah dilanggar seharusnya kan sudah ada (dugaan tindak pidana) mas, tapi tindak lanjutnya dari dinas terkait ini kan masih belum kami belum dapat tembusan hasilnya seperti apa,” kata Saniman.
“Tapi dari laporan dari wali murid ini kan sudah jelas, sudah konkret semuanya Mas. Bahkan di situ ada intimidasi juga. Bahkan di situ karena mungkin kepala sekolahnya merasa ketakutan atau apa ya, melakukan perdamaian dengan adanya berita acara,” lanjutnya
Sementara, Kepala Dikbud Kota Malang, Suwarjana, membantah keras adanya dugaan pungli di 16 sekolah negeri. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan penarikan iuran kepada siswa atau wali murid.
“Yang jelas insyaallah di sekolah tidak ada pungli karena sekolah tidak pernah menarik. Seandainya ada kesepakatan, contoh ada wisuda, ada outing class, itu adalah atas kesepakatan antar wali murid melalui paguyuban atau komite, dan sekolah tidak ikut-ikut,” jelas Suwarjana.
Menurut Suwarjana, jika pihak sekolah yang menentukan, penyerahan kelulusan cukup dilakukan secara sederhana melalui upacara hari Senin. Namun, kegiatan wisuda seringkali menjadi kehendak wali murid yang menginginkan adanya dokumentasi sejarah bagi anak-anak mereka.
Terkait keluhan biaya yang memberatkan, Suwarjana mengimbau agar wali murid berani jujur dan menyampaikan kondisinya saat rapat paguyuban berlangsung, sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan melalui skema subsidi silang.
“Makanya saya menginstruksikan kepada orang tua, silakan kalau memang Anda enggak mampu bilang enggak mampu. Jangan saat ikut rapat setuju, tapi ternyata mohon maaf akhirnya dia bilang ke sana kemari. Kalau dia bilang secara jujur, pasti diselesaikan dan ada istilahnya subsidi silang antar wali murid,” paparnya.
Meski membantah adanya keterlibatan sekolah, Suwarjana menegaskan bahwa Dikbud Kota Malang tidak akan tinggal diam jika memang ditemukan unsur paksaan di lapangan yang menyalahi aturan.
“Kalau kami enggak pernah ada usulan ke sana (pemaksaan), kami enggak pernah menginstruksikan seperti itu. Kalau memang ada seperti itu dan laporan ke kami, akan kami tindak lanjuti segera,” pungkas Suwarjana. (NP/ FAS)
Reporter : Nugraha Perdana












