PAMEKASAN, BERITAKATA.id– Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap praktik produksi petasan ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Palengaan, setelah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Rabu malam, 18/3/2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan bahan peledak di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan operasi tangkap tangan sekitar pukul 23.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para pelaku tengah memproduksi petasan secara ilegal.
“Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku sedang melakukan aktivitas pembuatan petasan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga telah mengidentifikasi empat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial ME (25) yang berperan sebagai pemilik modal, serta S (27), MU (25), dan E (20) sebagai pembuat.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ribuan petasan siap edar, bahan baku peledak, hingga balon udara yang diduga akan digunakan bersamaan dengan petasan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan usaha pembuatan petasan secara ilegal untuk diperjualbelikan maupun digunakan secara bebas tanpa izin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang masih buron serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak yang berpotensi membahayakan masyarakat. ig/an












