MALANG, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus tindak pidana pembunuhan berencana dari penyidik Polresta Malang Kota. Proses administrasi pelimpahan ini berlangsung di Kantor Kejari Kota Malang pada Kamis (5/3/2026) mulai pukul 13.00 WIB.
Tersangka dalam kasus ini adalah MKIW (29), seorang mahasiswa asal Pasuruan. Ia diduga kuat membunuh seorang perempuan berinisial SM di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 27 Desember 2025 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Raditya, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan didasari oleh kepanikan tersangka saat terjadi cekcok dengan korban.
“Kejadian bermula dari perselisihan terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring. Tersangka panik karena diancam akan dilaporkan kepada warga, kemudian mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan secara brutal,” ujar Agung pada Kamis (5/3/2026).
Akibat penyerangan tersebut, korban SM dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban menderita luka tusuk fatal pada bagian leher, dada, dan wajah.
Pada pelimpahan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah meneliti kelengkapan barang bukti perkara.
“Kami meneliti sedikitnya 16 item barang bukti. Di antaranya satu buah pisau dapur gagang hijau dalam kondisi patah yang menjadi alat kejahatan, dua unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka, beberapa pakaian tersangka dan korban, serta botol sisa minuman keras jenis arak,” papar Agung.
Atas tindakannya, MKIW dijerat dengan dakwaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan primair yang dikenakan adalah Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana, dan dakwaan subsidiair Pasal 458 ayat (1) tentang Pembunuhan.
Proses pelimpahan Tahap II dinyatakan selesai pada pukul 14.30 WIB. Setelahnya, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“JPU langsung mengambil tindakan penahanan lanjutan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang, terhitung mulai hari ini, 5 Maret 2026, hingga 24 Maret 2026,” tegas Agung.
Agung menambahkan, langkah penahanan ini diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi kelancaran proses peradilan.
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif, guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Saat ini, pihak Kejari Kota Malang tengah melakukan finalisasi administrasi persidangan.
“Tim JPU akan segera merampungkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang agar perkara ini dapat segera disidangkan,” pungkas Agung.












