Polresta Malang Kota Amankan 1,3 Kilogram Sabu, Tangkap 20 Tersangka

Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) periode 1–26 Februari 2026.

MALANG, BERITAKATA.id – Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) periode 1–26 Februari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, di Ballroom Satyawada pada Jumat (27/2/2026).

Selama bulan Februari 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap 20 tersangka dari 19 kasus, yang terdiri dari 17 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras.

Total barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu-sabu seberat 1.338,25 gram (1,3 kilogram), ganja seberat 550,24 gram, Ekstasi sebanyak 265 butir, dan Pil LL sebanyak 35 butir.

Penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 7.440 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Terkait temuan ini, Kapolresta Malang Kota menyoroti adanya peningkatan kualitas barang bukti.

“Secara kuantitas memang menurun dibanding Januari, namun dari sisi kualitas barang bukti meningkat signifikan, khususnya ekstasi. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang lebih terorganisir dan terus kami kembangkan,” tegas Kombes Pol Putu Kholis pada Jumat (27/2/2026).

Kepolisian mencatat dua kasus utama yang diduga terhubung dengan jaringan peredaran wilayah Jawa Barat, yakni penangkapan di Sukun pada 12 Februari 2026 dengan tersangka berinisial HS (38) ditangkap di kawasan Bandungrejosari dengan barang bukti 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi.

Kemudian, penangkapan di Lowokwaru pada 18 Februari 2026 dengan tersangka berinisial FB (33) ditangkap dengan barang bukti 357,38 gram sabu, 346 gram ganja, dan 2 butir ekstasi.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat.

“Total sabu yang kami ungkap mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” ujarnya.

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari maksimal 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, serta denda maksimal antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Selain kasus narkotika, Polresta Malang Kota juga merilis perkembangan penanganan kasus curanmor. Kasatreskrim AKP Rakhmad Aji Prabowo menyatakan bahwa pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

AKP Aji juga menegaskan bahwa barang bukti berupa sepeda motor hasil curian akan segera dikembalikan kepada pemilik sahnya setelah proses penyelidikan selesai. Kepolisian juga tengah mengintensifkan penindakan terhadap aksi balap liar untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan Ramadan.

“Terkait balap liar masih kita dalami motifnya, apakah yang bersangkutan memang pelaku balap liar atau korban yang sedang melintas saja kemudian menjadi sasaran dari masyarakat yang akan membubarkan balap liar, masih kita dalami, namun dari keterangan sementara yang bersangkutan bahwa motor tersebut merupakan motor kontes,” ungkapnya. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *