Resahkan Warga, DPRD Kabupaten Probolinggo Desak Pembubaran Debt Collector Ilegal

Pertemuan DPRD bersama pihak terkait membahas keresahan masyarakat atas ulah debt collector.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi maraknya praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector ilegal, Rabu (25/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, dewan mendesak aparat kepolisian segera menertibkan oknum yang kerap menggunakan intimidasi dalam menjalankan aksinya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri, menegaskan bahwa aspirasi warga terkait keresahan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Dari pihak Polres, apa yang diusulkan dan didapat dari hasil rapat ini akan ditindaklanjuti. Termasuk rencana untuk membubarkan debt collector (ilegal) yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo,” tegas Saiful usai rapat.

Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Mustofa, melaporkan adanya keluhan masif dari masyarakat di tingkat desa dan kecamatan. Ia menyebut banyak warga awam yang menjadi korban kekerasan dan pengambilan paksa unit kendaraan saat mengalami keterlambatan pembayaran.

“Masyarakat yang terlambat membayar justru mendapat kekerasan. Kami mengadu ke dewan agar ada solusi bijak dan permasalahan ini tidak berlarut-larut menjadi aksi demonstrasi,” ujar Mustofa.

Salah satu korban, Hosen, bahkan mengaku kendaraannya tetap disita oleh oknum yang mengaku debt collector meski cicilannya telah lunas. Ia menyayangkan lambatnya proses hukum meski laporan telah masuk ke pihak kepolisian sejak tahun 2023.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT Mandiri Finance, Aris, menjelaskan bahwa penarikan unit kendaraan secara legal memiliki prosedur ketat. Petugas resmi wajib membawa surat tugas, kartu identitas, bukti perusahaan di bawah pengawasan OJK, serta sertifikat jaminan fidusia.

“Jika debt collector tidak bisa menunjukkan tiga hal tersebut, besar kemungkinan mereka ilegal. Eksekusi pun hanya boleh dilakukan di kantor perusahaan, kantor pihak ketiga resmi, atau kantor polisi,” jelas Aris.

KBO Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Hendra T.W, menyatakan pihaknya akan bertindak proporsional dalam menyelidiki setiap laporan. Segala bentuk ancaman dan kekerasan dalam penagihan hutang merupakan pelanggaran hukum.

“Apapun itu, selama debt collector menggunakan ancaman atau kekerasan, itu tidak diperbolehkan. Kekerasan melanggar aturan hukum yang ada,” tegas Ipda Hendra. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *