BATU, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil menangkap seorang sopir dump truck berinisial S (40). Pria asal Ngantru, Tulungagung tersebut diamankan setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pengendara motor berinisial ABM (27) di kawasan Pujon, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, dalam konferensi pers pada Kamis (12/2/2026), menjelaskan bahwa peristiwa viral tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026).
Kejadian bermula saat pelaku mengemudikan truk dari arah Ngantang, Kabupaten Malang menuju Kota Batu dengan kecepatan cukup tinggi dan menyalip kendaraan lain secara sembarangan.
“Jadi pada saat di Pujon, itu nyalip. Melebihi jalur yang seharusnya enggak boleh dia nyalip, sehingga yang di depan ini ada motor, hampir tabrakan,” ungkap AKBP Aris Purwanto di Mapolres Batu pada Kamis (12/2/2026).
Akibat manuver berbahaya tersebut, kedua kendaraan berhenti dan terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Tidak terima dengan situasi tersebut, pelaku S mengambil senjata tumpul dari dalam truknya untuk menyerang korban.
“Karena enggak terima, sopir dump truck ngambil kunci roda, dipukulkan terhadap korban. Dipukul pada bagian tangan dan juga bagian kepala belakang,” jelas AKBP Aris.
Akibat pemukulan tersebut, korban yang merupakan warga Kepung, Kediri, mengalami luka serius.
“Sehingga (kepala korban) robek kurang lebih 3 sentimeter,” ungkapnya.
Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polres Batu. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa empat orang saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Batu kemudian melacak keberadaan pelaku.
“Yang bersangkutan diamankan di salah satu penginapan di Pujon pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 siang hari,” terang AKBP Aris.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu kunci roda dan juga pakaian yang digunakan,” tambahnya.
Terkait motif pelaku, AKBP Aris menegaskan bahwa insiden ini dipicu oleh pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelaku. Berdasarkan rekaman yang ada, pelaku terlihat mengemudi dengan kecepatan tinggi dan melanggar marka jalan lurus.
“Yang bersangkutan seharusnya di situ tidak boleh mendahului, karena di situ ada marka jalan lurus. Sehingga menimbulkan pengemudi dari arah kebalikannya hampir tabrakan,” tutur AKBP Aris.
Atas perbuatannya, S kini harus menghadapi proses hukum.
“Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP, yaitu tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan,” tegasnya.
AKBP Aris juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Sementara itu, korban ABM saat ini sudah berada di kediamannya untuk masa pemulihan.
“Korban ada di rumahnya. Korban sempat dua hari enggak kerja untuk mendapatkan perawatan medis,” pungkas AKBP Aris. ig/nn












