BATU, BERITAKATA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang warga di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Dua orang pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30), yang juga warga Junrejo, ditangkap setelah menggasak ratusan keping emas dengan memanfaatkan informasi dari media sosial korban.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, dalam keterangan pada Kamis (12/2/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban berinisial AN diketahui mengalami kerugian materiil cukup besar akibat hilangnya ratusan keping logam mulia.
“Korban kehilangan berupa barang yaitu kurang lebih 210 keping emas yang total seberat 43,803 gram. Yang terdiri dari masing-masing berat ada 0,05, 0,01, 0,1, 0,5 gram, 0,025, 0,2 dan 1 gram. Serta 10 keping perak seberat 88,95 gram,” ungkap AKBP Aris Purwanto pada Kamis (12/2/2026).
AKBP Aris memaparkan bahwa modus operandi kedua pelaku tergolong spesifik. Mereka tidak memantau rumah secara fisik sejak awal, melainkan memata-matai aktivitas korban melalui media sosial Facebook.
Korban diketahui aktif melakukan jual beli emas secara daring, sehingga pelaku mengetahui alamat dan kepemilikan barang berharga tersebut.
“Jadi pada saat korban meng-update status bahwa yang bersangkutan ada kegiatan keagamaan di salah satu keluarganya, pelaku itu langsung mendatangi rumahnya. Karena tahu status korban bahwa pada saat itu enggak ada di rumah,” jelas AKBP Aris.
Sesampainya di lokasi dan memastikan tidak ada kendaraan, pelaku masuk dengan cara membongkar jendela rumah korban.
“Pelaku langsung masuk ke dalam rumah melalui jendela. Jadi jendelanya dibongkar, dia masuk. Kemudian di dalam rumah dia menggeledah beberapa kamar. Dan di dalam kamar tadi dia menemukan ada 3 box. Tiga box dia bawa keluar, kemudian dia congkel menggunakan pisau,” jelasnya.
Setelah membawa kabur barang curian, kedua pelaku segera menggadaikan emas dan perak tersebut. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi rata untuk kebutuhan pribadi masing-masing pelaku yang diketahui berstatus pengangguran.
“Setelah digadaikan, dapat duit kurang lebih Rp 24 juta 600 ribu. Dan mereka bagi berdua. Jadi uang itu mereka gunakan masing-masing Rp 12 juta 300 ribu,” terang AKBP Aris.
Terkait motif, AKBP Aris menegaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama.
“Ya belum bekerja, karena dia perlu uang makanya dia melakukan pencurian,” ujarnya.
Tim Satreskrim Polres Batu bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku di daerah Pesanggrahan pada Minggu (8/2/2026), hanya berselang dua hari setelah kejadian.
“Pelaku sudah kita amankan dan kita jerat dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun,” tegas AKBP Aris.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Batu.
AKBP Aris Purwanto juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Batu, agar lebih waspada dalam membagikan aktivitas pribadi di ranah digital.
“Ini saya menyampaikan untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai hal-hal pribadi, status tadi pada saat enggak ada di rumah, sehingga menimbulkan orang yang punya niat jelek bisa mengetahui keseharian yang bersangkutan,” imbau Kapolres.
Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Karena update statusnya bahwa yang bersangkutan enggak ada di rumah, ada kegiatan keagamaan di luar, sehingga pelaku yang punya niat jahat datang ke rumah yang bersangkutan,” pungkasnya. ig/nn












